Kuasa Hukum Terlapor Bantah Ada Intimidasi terhadap Mendiang dr. Icha

1 hour ago 1
Kuasa Hukum Terlapor Bantah Ada Intimidasi terhadap Mendiang dr. Icha Tim Kuasa Hukum Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, terlapor kasus dokter Icha.(Dok. MI)

TIM kuasa hukum empat terlapor dalam kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dokter Icha) menegaskan bahwa tidak pernah terjadi tindakan intimidasi sebagaimana yang dilaporkan pihak keluarga. Pernyataan ini disampaikan usai para terlapor menjalani pemeriksaan di Mapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Anggota tim kuasa hukum, Amos Lafu, menyampaikan hal tersebut setelah mendampingi empat kliennya—yang merupakan anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU)—menjalani pemeriksaan pada Selasa (14/7) malam. Para terlapor yang diperiksa antara lain Veronika Lake, Therezius Lazakar, Norbertus Tubani, serta seorang dokter hewan bernama Maria Mathildis Sau.

Amos menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada 13 Juni 2026 di RS Leona, Kefamenanu, merupakan diskusi yang berlangsung alot antara keluarga pasien dengan tenaga medis. Menurutnya, hal itu dipicu oleh kepanikan keluarga terkait penanganan anggota keluarga mereka yang menjadi korban gigitan ular.

"Yang terjadi saat itu adalah diskusi dan percakapan yang alot dalam konteks hak pasien untuk mempertanyakan dan memperoleh informasi mengenai pelayanan kesehatan. Hak itu diatur dalam Undang-Undang Kesehatan," ujar Amos kepada wartawan.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan kliennya, persoalan tersebut sebenarnya telah selesai setelah pihak rumah sakit memberikan penjelasan komprehensif mengenai hasil pemeriksaan darah pasien. Bahkan, menurut Amos, sempat terjadi komunikasi yang baik dan aksi saling memaafkan antara kliennya dengan manajemen rumah sakit, termasuk dengan almarhumah dr. Icha.

"Berdasarkan fakta-fakta yang dialami klien kami, secara prinsip kami tegaskan bahwa tidak ada intimidasi yang dilakukan. Ini hanya diskusi yang alot karena keluarga pasien panik," tegasnya.

Mendorong Penyelidikan Ilmiah

Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 11.30 Wita tersebut, masing-masing terlapor dicecar belasan hingga lebih dari 20 pertanyaan. Kuasa hukum lainnya, Bildat Thonak, menyatakan bahwa pihaknya akan tetap kooperatif dan mendukung penuh profesionalisme penyidik Polda NTT dalam mengungkap data primer yang utuh.

"Kami meminta masyarakat menunggu proses hukum. Biarkan penyidik bekerja secara profesional agar seluruh fakta dapat terungkap secara utuh dan tidak dibangun berdasarkan asumsi," pungkas Bildat. (H-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |