Apa Saja Kendala Penetapan Status Cagar Budaya?

2 hours ago 1

BADAN Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN mengusulkan sejumlah substansi dalam penyusunan rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya yang tengah dibahas Komisi X DPR. Kepala Pusat Riset Arkeologi Prasejarah dan Sejarah BRIN Irfan Mahmud mengatakan terdapat lima upaya yang dapat dilakukan pemerintah dan DPR untuk mempercepat penetapan cagar budaya.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Yaitu inventarisasi nasional sistematis, menetapkan prioritas, menjadikan riset ilmiah sebagai dasar penetapan, memperkuat kapasitas lembaga dan SDN, serta integrasi dan partisipasi," kata Irfan dalam rapat dengar pendapat di Kompleks DPR, MPR, dan DPD, Kamis, 2 Juli 2026.

Dia menuturkan, dalam hal inventarisasi, saat ini upaya tersebut sering kali mengalami kendala karena keterbatasan tim ahli cagar budaya di daerah. Keterbatasan ini menyebabkan data riset tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Dia mencontohkan, di Sukabumi, Jawa Barat beberapa waktu lalu tim BRIN menemukan adanya situs cagar budaya baru yang bakal diusulkan. Masalahnya, upaya tersebut terkendala karena keterbatasan tim ahli di daerah. "Yang penting juga diperhatikan, prioritas antarlembaga ini masih sering berbeda," ujar Irfan.

Dia menjelaskan, dalam beberapa hal, prioritas BRIN dengan Kementerian Kebudayaan yang mengalami perbedaan membuat upaya percepatan pelindungan cagar budaya menjadi terhambat. Namun, kata Irfan, sejak Maret lalu BRIN telah menandatangani fakta kerja sama dengan lembaga yang dipimpin oleh Fadli Zon itu untuk bersama melakukan pelindungan dan pemanfaatan cagar budaya.

Dalam penyusunan RUU ini, dia melanjutkan, BRIN juga menekankan agar dibuat satu platform data terpadu. Dengan konsep ini, pemerintah akan memiliki roadmap dalam mengidentifikasi pelbagai objek diduga cagar budaya atau ODCB yang potensial.

Kemudian, dalam penyusunan RUU, Irfan mengingatkan, agar penggunaan riset tidak hanya menonjolkan aspek arkeologi saja. Tetapi, juga harus mencakup aspek arsitektur maupun geografi guna memitigasi potensi ancaman kekeliruan riset ODCB.

"Terakhir, diperlukan juga integrasi antara temuan-temuan riset dengan dokumen tata ruang. Sebab, banyak konflik terjadi karena dokumen tata ruang yang belum terintegrasi," ucap Irfan.

Dalam kesempatan serupa, anggota Komisi X DPR Lestari Moerdijat mengatakan, upaya pelindungan dan pemanfaatan cagar budaya saat ini masih terkendala imbas regulasi yang masih berjalan secara sektoral.

Dia menuturkan, secara normatif Indonesia telah memiliki regulasi untuk mengatur pelindungan cagar budaya. Masalahnya, pelbagai regulasi ini masih belum sinkron satu sama lain dan terkendala dari sisi administratif dalam penetapan cagar budaya.

"Ada juga bangunan bersejarah yang belum didaftarkan sebagai cagar budaya karena kekhawatiran dari pemilik maupun pemerintah daerah kalau status tersebut akan membatasi pemanfaatan bangunan," ujar Letari.

Kendati begitu, dia menambahkan, masukan-masukan yang disampaikan, termasuk dari BRIN mengenai pelindungan dan pemanfaatan cagar budaya akan menjadi bahan penting bagi Komisi X DPR guna menyusun regulasi yang lebih komprehensif ke depan.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |