Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) Alvin Lie.(MI/Insi Nantika Jelita)
KETUA Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) Alvin Lie menilai perubahan aturan bagasi tercatat Garuda Indonesia dari sistem berdasarkan berat atau weight concept menjadi berdasarkan jumlah koper atau piece concept belum disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
Alvin meminta Garuda Indonesia memberikan informasi yang lengkap dan terbuka mengenai perubahan tersebut, terutama terkait ketentuan biaya bagi penumpang yang membawa lebih dari satu koli bagasi.
“Kami minta Garuda transparan. Kalau saya bawa lebih dari satu koli, hitungannya bagaimana harus dijelaskan,” kata Alvin di Jakarta, Rabu (9/9).
Garuda mengubah ketentuan bagasi yang selama ini menggunakan weight concept menjadi piece concept atau berdasarkan jumlah koli. Kebijakan tersebut berlaku untuk tiket yang diterbitkan mulai 1 September 2026. Namun, menurut penelusuran APJAPI, sosialisasi mengenai perubahan aturan baru mulai dilakukan Garuda pada sekitar 10 Juli 2026.
Dengan demikian, kata Alvin, terdapat waktu kurang dari dua bulan antara penyampaian informasi kepada publik dan pemberlakuan kebijakan baru tersebut. Kondisi itu dinilai perlu mendapat perhatian karena menyangkut hak konsumen pengguna jasa penerbangan.
Persoalan muncul ketika sistem piece concept diterapkan untuk penerbangan domestik Garuda. Alvin memberikan contoh penumpang kelas ekonomi yang membawa dua koli bagasi dengan berat masing-masing 11 kilogram dan 9 kilogram.
Dengan aturan baru, satu koli seberat 11 kilogram masih masuk dalam jatah satu piece. Namun, koli kedua seberat 9 kilogram berpotensi dikenakan biaya tambahan meskipun total berat kedua bagasi hanya 20 kilogram.
“Totalnya 20 kilogram, tetapi karena menjadi dua koli, koli kedua bisa dikenakan biaya tambahan,” kata Alvin.
Menurutnya, persoalan lainnya adalah besaran biaya tambahan tersebut belum diumumkan secara jelas kepada masyarakat. Informasi yang disampaikan Garuda sejauh ini dinilai lebih banyak menekankan adanya peningkatan alokasi bagasi.
Garuda mempromosikan perubahan tersebut sebagai fasilitas yang lebih baik karena alokasi bagasi disebut meningkat dari 20 kilogram menjadi 23 kilogram. Namun, menurut Alvin, informasi mengenai biaya apabila penumpang membawa lebih dari satu koli belum disampaikan secara terbuka.
“Yang dipublikasikan hanya perubahan alokasi bagasi, dari 20 kilogram menjadi 23 kilogram, tetapi biaya untuk koli tambahan belum dijelaskan,” ujarnya.
Alvin menilai kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen. Ia merujuk pada Pasal 4 huruf C dan Pasal 7 huruf B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur hak konsumen memperoleh informasi serta kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang lengkap, transparan, dan jujur.
Menurutnya, informasi yang tidak lengkap membuat konsumen kesulitan mengambil keputusan secara tepat ketika memilih maskapai. Penumpang juga tidak dapat menghitung sejak awal potensi biaya tambahan yang harus dikeluarkan.
“Informasinya belum lengkap dan belum transparan sehingga konsumen sulit membuat pertimbangan yang tepat,” tutur Alvin.
Ia khawatir penumpang baru mengetahui adanya biaya tambahan ketika tiba di bandara. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan keberatan karena total berat bagasi yang dibawa belum tentu melebihi batas 20 kilogram.
Alvin juga menyoroti masa sosialisasi kebijakan tersebut. Menurut dia, perubahan yang disampaikan sekitar 10 Juli dan mulai berlaku 1 September belum memenuhi ketentuan mengenai pemberitahuan minimal dua bulan sebelum perubahan diberlakukan.
“Sosialisasinya dari 10 Juli sampai 1 September kurang dari dua bulan, sehingga kami menilai waktunya tidak memenuhi ketentuan,” kata Alvin.
Atas dasar itu, APJAPI menilai penerapan layanan bagasi baru Garuda untuk penerbangan domestik belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kebijakan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Selain itu, Alvin berpandangan biaya tambahan bagasi dapat memengaruhi pilihan konsumen dalam menentukan maskapai. Penumpang bisa mempertimbangkan maskapai lain apabila merasa biaya tambahan bagasi Garuda lebih membebani.
APJAPI juga mengkhawatirkan kebijakan tersebut ditiru oleh maskapai lain apabila tidak ada evaluasi dari regulator. Menurut Alvin, perubahan sistem bagasi dapat menjadi insentif bagi maskapai untuk memperoleh pendapatan tambahan dari biaya bagasi.
“Kalau satu pelanggaran dibiarkan, yang lain bisa ikut karena ada insentif mendapatkan pendapatan tambahan,” ujarnya
APJAPI telah menyampaikan temuan tersebut secara resmi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk ditindaklanjuti melalui pembinaan terhadap Garuda Indonesia.
Alvin mengatakan APJAPI untuk saat ini tidak meminta Garuda diberikan sanksi. Pihaknya lebih mendorong adanya pembinaan dan memastikan maskapai tetap memenuhi ketentuan bagasi sesuai regulasi.
“Kami meminta Ditjen Perhubungan Udara melakukan pembinaan, bukan menjatuhkan sanksi untuk saat ini,” ujarnya.
Alvin menilai perubahan aturan tetap dimungkinkan sepanjang memiliki landasan hukum yang jelas dan dilakukan sesuai prosedur. Ia juga meminta pemerintah memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang sudah mematuhi regulasi.
Ia mencontohkan perubahan kebijakan bagasi oleh maskapai lain yang sebelumnya telah disosialisasikan lebih awal. Menurut dia, terdapat kasus maskapai yang ingin mengubah alokasi bagasi menjadi nol kilogram, tetapi pelaksanaannya kemudian diminta ditunda oleh Kementerian Perhubungan dengan mempertimbangkan kondisi dan perilaku masyarakat.
"Kalau regulasinya memang diubah, silakan, tetapi harus ada landasan hukum yang jelas dan bisa ditegakkan,” tegas Alvin.
Terpisah, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan terus memonitor masa transisi penerapan kebijakan piece concept Garuda Indonesia untuk tiket yang diterbitkan mulai 1 September 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa dalam keterangan resmi mengatakan, pemantauan dilakukan secara proaktif untuk memastikan penerapan kebijakan berlangsung tertib, transparan, serta tetap memenuhi hak konsumen.
Garuda Indonesia, menurut Kementerian Perhubungan, telah melakukan konsolidasi kesiapan operasional yang mencakup sistem pendukung, petugas pelayanan, mitra ground handling, pengelola bandara, hingga kanal penjualan dan informasi.
Garuda juga diminta menyiapkan langkah mitigasi serta memastikan kesiapan tersebut diterapkan secara konsisten di seluruh titik layanan.
Kementerian Perhubungan menyebut masa transisi merupakan tahap awal penerapan yang akan dievaluasi secara bertahap. Ditjen Perhubungan Udara akan menampung masukan masyarakat dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut sebagai bagian dari penyempurnaan layanan.
Garuda Indonesia juga diminta menyampaikan laporan evaluasi secara berkala kepada Ditjen Perhubungan Udara. Pemerintah akan menggunakan laporan tersebut sebagai bahan pemantauan dan evaluasi lanjutan terhadap penerapan kebijakan bagasi.
Selain itu, Garuda diminta melanjutkan dan mengintensifkan edukasi kepada penumpang. Informasi mengenai jumlah koli, berat dan dimensi bagasi, serta mekanisme penanganan di bandara harus disampaikan secara jelas, konsisten, transparan, dan mudah dipahami.
“Informasi mengenai jumlah koli, berat dan dimensi bagasi harus disampaikan secara jelas, konsisten, transparan, dan mudah dipahami,” kata Lukman.
Kementerian Perhubungan menjelaskan piece concept merupakan salah satu skema pengelolaan bagasi yang telah diterapkan dalam praktik penerbangan internasional. Namun, penerapannya di Indonesia tetap perlu diselaraskan dengan karakteristik pengguna jasa dan kesiapan ekosistem penerbangan nasional.
Pemerintah, ungkapnya, akan terus melakukan pemantauan, kajian, dan evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Proses penerapan piece concept Garuda diharapkan tetap mengutamakan keselamatan, kelancaran pelayanan, perlindungan konsumen, serta pemenuhan hak masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara. (E-4)





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9293885/original/003140100_1783758261-10-10.jpg)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4951307/original/044250400_1727138623-IMG_20240923_215315.jpg)



:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/8163337/original/062235700_1781018081-InShot_20260609_221323602.jpg.jpeg)