PT BANK Syariah Indonesia (Persero) Tbk. atau BSI menargetkan memenuhi batas minimum free float saham menjadi 15 persen sebelum 2030. “Tahun ini, kami akan best effort untuk bisa melewati threshold,” kata Direktur Utama BSI Anggoro Eko Cahyo di Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juli 2026.
Anggoro mengatakan, perusahaan memiliki sejumlah aksi korporasi untuk mengejar kenaikan batas minimum kepemilikan saham publik yang sebelumnya hanya 7,5 persen.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Anggoro menyatakan agar bisa mencapai target, BSI akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Anggoro mengatakan, BSI sudah membahas sejumlah opsi mencapai target free float bersama Danantara.
Namun, selaku pemegang saham terbesar BSI, Danantara menjadi pihak yang berwenang menentukan aksi korporasi. Sementara BSI, kata Anggoro, akan berperan sebagai eksekutor. “Kami lebih kepada mengikuti saja pemegang saham mau pakai opsi yang mana,” tuturnya.
Anggoro enggan berbicara panjang lebar soal peluang aksi korporasi yang akan dilakukan karena masih dalam proses pembahasan. “Kalau kami terlalu dini cerita juga, kan kita tahu saham pasti banyak hal yang harus kita jaga,” kata dia.
Perubahan batas minimal free float saham ditetapkan PT Bursa Efek Indonesia setelah menetapkan perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
“Perubahan ini telah dilakukan melalui proses Rule Making Rule dan telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan,” ucap Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan resmi pada Selasa, 31 Maret 2026.
BEI juga melakukan penyesuaian definisi saham free float, menaikkan batas minimum free float, serta mengubah persyaratan saham free float untuk pencatatan awal menjadi berbasis kapitalisasi pasar. Adapun persyaratan free float yang baru dibagi menjadi kategori 15 persen, 20 persen, dan 25 persen dari jumlah saham yang akan dicatatkan.
Kautsar mengatakan BEI memberikan masa transisi bagi perusahaan tercatat untuk memenuhi kriteria minimum saham free float. Perusahaan yang memiliki nilai kapitalisasi saham minimum Rp 5 triliun dan tingkat free float di bawah 12,5 persen wajib memenuhi free float 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2025 dan memenuhi free float 15 persen paling lambat 31 Maret 2028.
Kemudian, perusahaan yang saat ini memiliki tingkat free float 12,5 persen sampai 15 persen wajib memenuhi ketentuan saham free float sebesar 15 persen paling lambat pada 31 Maret 2027. Sementara perusahaan dengan nilai kapitalisasi saham di bawah Rp 5 triliun diberikan waktu hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi free float 15 persen.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)












:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5469567/original/092858600_1768130667-4.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5400184/original/044015200_1762068222-InShot_20251102_134540718.jpg)