DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membuka peluang menunjuk marketplace lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, bila memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Saat ini, DJP baru menunjuk empat platform, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa penunjukan marketplace akan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing platform. “Dalam perkembangannya, kami akan mempertimbangkan,” kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, pada Rabu, 1 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Bimo, pemerintah mempertimbangkan tingkat kematangan sistem (maturity level), kesiapan operasional, dan tingkat digitalisasi platform sebelum menetapkannya sebagai pemungut pajak.
Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyampaikan mekanisme penunjukan marketplace mengacu pada pendekatan yang selama ini diterapkan dalam penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, antara lain nilai transaksi dan jumlah lalu lintas pengguna (traffic). Marketplace dapat dipertimbangkan sebagai pemungut PPh Pasal 22 apabila memiliki nilai minimal transaksi Rp 600 juta dalam 12 bulan atau jumlah kunjungan pengguna minimal 12 ribu dalam periode yang sama. Yon mengatakan jumlah marketplace yang ditunjuk akan terus bertambah seiring kesiapan platform memenuhi persyaratan tersebut.
DJP memastikan kebijakan tersebut tidak menyasar pedagang kecil. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025, PPh Pasal 22 hanya dipungut dari pedagang dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun. Adapun wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun dikecualikan dari pemungutan, sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Ketentuan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)












:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5469567/original/092858600_1768130667-4.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5400184/original/044015200_1762068222-InShot_20251102_134540718.jpg)