JAKSA penuntut mendakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ketujuh Joko Widodo atau Jokowi melalui unggahan di media sosial serta pernyataan dalam sejumlah tayangan daring. Jaksa menilai dokter Tifa menyebarkan tuduhan bahwa ijazah sarjana Jokowi palsu tanpa dapat membuktikan kebenaran tuduhan tersebut.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026, jaksa menyebut perbuatan dokter Tifa berlangsung sejak 26 Maret-21 Mei 2025. Selama periode itu, kata jaksa, terdakwa diduga mengunggah dan menyebarkan berbagai konten di akun media sosial X @DokterTifa, Facebook atas nama Tifauzia Tyassuma, serta tampil dalam sejumlah video di YouTube yang memuat tudingan ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada milik Jokowi palsu.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Era AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap dalam Hitungan Detik!” demikian salah satu unggahan yang dikutip jaksa dalam surat dakwaan.
Jaksa menguraikan sejumlah pernyataan yang dinilai menyerang kehormatan Jokowi. Di antaranya, dokter Tifa menyebut skripsi Jokowi menggunakan huruf yang belum lazim pada tahun kelulusannya, halaman pengesahan diduga dipalsukan, foto wisuda disebut hasil rekayasa, hingga mempertanyakan identitas dosen pembimbing dan keaslian ijazah Jokowi.
Dakwaan juga memuat pernyataan dokter Tifa dalam wawancara maupun unggahan media sosial yang menyebut ijazah Jokowi “palsu” dan meminta UGM mengusut persoalan tersebut.
Menurut jaksa, setelah kuasa hukum Jokowi membantah tuduhan tersebut melalui konferensi pers pada 14 April 2025, dokter Tifa tetap mengunggah konten serupa. Jaksa mencatat sedikitnya 28 unggahan media sosial dan lima unggahan lain yang secara khusus berisi tuduhan terhadap keaslian ijazah Jokowi. Konten itu diunggah melalui akun media sosial milik terdakwa maupun tampil dalam sejumlah kanal YouTube.
Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polri terhadap ijazah Jokowi. “Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 4578/DCF/2025 tertanggal 7 Oktober 2025, hasil perbandingan satu lembar ijazah Fakultas Kehutanan UGM atas nama Joko Widodo dengan 14 ijazah pembanding menunjukkan dokumen tersebut identik atau berasal dari produk cetak yang sama,” kata jaksa penuntut.
Jaksa menilai dokter Tifa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan mengetahui bahwa pernyataan tersebut bertentangan dengan fakta. Perbuatan itu, menurut jaksa, menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi melalui sarana teknologi informasi.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa dokter Tifa secara primer melanggar Pasal 434 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai dakwaan subsider, jaksa menjerat dokter Tifa dengan Pasal 433 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dakwaan kedua menggunakan Pasal 310 ayat 1 KUHP. Adapun dakwaan ketiga dan keempat masing-masing memakai Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 serta Pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang keduanya dijunctokan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 126 ayat 1 KUHP Baru.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)












:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5469567/original/092858600_1768130667-4.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5400184/original/044015200_1762068222-InShot_20251102_134540718.jpg)