KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah telah memulai pembicaraan awal Rancangan Undang-undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU Pusat Finansial). Pembahasan landasan hukum bagi pembentukan pusat keuangan internasional di Indonesia itu ditargetkan rampung sebelum 22 Juli 2026.
Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun menyatakan pembahasan harus segera diselesaikan dalam jangka waktu sekitar 20 hari, sebelum masa sidang DPR berakhir pada 22 Juli mendatang. “Kita harus bisa mengatur pace-nya, sehingga akan ada pembahasan-pembahasan yang panjang, substansial, mulai dari lobi sampai segala hal nanti akan kita lakukan,” ucap Misbakhun dalam rapat yang digelar di gedung DPR, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.
Menurut Misbakhun, jadwal itu mengikuti aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang-undang yang disahkan pada Juni 2026 lalu itu memberi mandat bahwa dasar hukum PFII harus diselesaikan dalam waktu 3 bulan.
Agenda rapat kali ini adalah penjelasan pemerintah atas RUU PFII, pandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan jadwal alur pembahasan, penyerahan naskah akademik dari pemerintah dan pembentukan panitia kerja (Panja). DPR sepakat menunjuk Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Gerindra Mohamad Hekal sebagai Ketua Panja RUU PFII. Panja akan menentukan siapa saja yang terlibat dalam pembahasan yang melibatkan publik atau public meaningful participation.
Berdasarkan kesepakatan rapat, Misbakhun menyatakan persetujuan tingkat I dari pembahasan RUU ini ditargetkan pada 20 Juli 2026. Sehingga akan dilanjutkan ke persetujuan tingkat II atau disahkan menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada 21 Juli 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hadir mewakili pemerintah dalam rapat tersebut dan menyerahkan naskah akademik. Dalam paparannya, Purbaya menyebut alasan pembentukan PFII. “Pemerintah memandang perlu membentuk pusat finansial internasional Indonesia sebagai wilayah yang memiliki kekhususan tertentu untuk mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global,” ucapnya.
Dia menyebut bahwa pembahasan RUU dibutuhkan agar pembentukan PFII memiliki landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari agenda transformasi sektor keuangan nasional. Sebelumnya, Rapat paripurna DPR pada 2 Juli 2026 telah menyepakati RUU PFII masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.





























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)












:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5469567/original/092858600_1768130667-4.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5400184/original/044015200_1762068222-InShot_20251102_134540718.jpg)