Dua Pengedar Sabu 99,67 Gram di Berau Ditangkap usai Resahkan Warga

3 hours ago 1
Dua Pengedar Sabu 99,67 Gram di Berau Ditangkap usai Resahkan Warga Tersangka pengedar sabu IS dan MJ.(Dok Humas Polres Berau)

SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau, Kalimantan Timur, berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 99,67 gram. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus dua pria berinisial IS, 44, dan MJ, 35, pada Minggu (13/9) dini hari.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, yang merasa resah karena lingkungan mereka kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Kapolres Berau, Ajun Komisaris Besar Ridho Tri Putranto, melalui Kasat Resnarkoba Polres Berau, Ajun Komisaris Agus Priyanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Rabu (16/9). Ia menjelaskan bahwa petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima informasi warga.

"Sekitar pukul 02.00 Wita, anggota di lapangan berhasil meringkus tersangka pertama berinisial IS di sekitar Kelurahan Gunung Panjang,” ujar Agus Priyanto didampingi Kasi Humas Ajun Komisaris Suradi.

Saat penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket besar sabu. Berdasarkan interogasi, IS mengaku masih menyimpan barang bukti lain di rumah kontrakan rekannya di Kelurahan Tanjung Redeb.

Polisi kemudian mendatangi lokasi kedua dengan disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat. Di sana, petugas menemukan tambahan dua paket sedang dan satu paket besar sabu serta menangkap tersangka kedua, MJ.

"Selain sabu, turut diamankan pula barang bukti berupa timbangan digital, beberapa kemasan plastik klip transparan, serta ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi," tambahnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta total barang bukti sabu seberat 99,67 gram telah ditahan di Mapolres Berau untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatan jahat itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

"Kedua tersangka terancam pidana 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga ancaman pidana mati," pungkasnya. (I-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |