Kemenag Dorong Penguatan Pengajar Al-Qur’an Isyarat untuk Disabilitas

2 hours ago 2
Kemenag Dorong Penguatan Pengajar Al-Qur’an Isyarat untuk Disabilitas Akses pembelajaran Al-Qur’an isyarat bagi disabilitas tuli.(Dok. Kemenag)

DIREKTUR Penerangan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muchlis M. Hanafi, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI dalam memperluas akses pembelajaran Al-Qur’an bagi penyandang disabilitas sensorik rungu wicara (tuli). Langkah ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Training of Trainers (ToT) pengajar Al-Qur’an isyarat di berbagai wilayah Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Muchlis saat menghadiri eksibisi tartil Al-Qur’an isyarat dalam rangkaian Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke-31 Tahun 2026 di Jawa Tengah, Selasa (15/9). Momen ini menjadi sejarah baru karena untuk pertama kalinya cabang tilawah isyarat bagi tuli Muslim resmi dilombakan dalam ajang MTQ tingkat nasional.

Muchlis mengungkapkan bahwa kehadiran cabang tilawah isyarat ini merupakan hasil dari perjalanan panjang dalam membangun ekosistem pembelajaran Al-Qur’an yang inklusif. Ia menekankan peran krusial Baznas dalam mendukung program pengimbasan pengajar Al-Qur’an isyarat yang telah berjalan masif.

Berdasarkan data yang dipaparkan, sepanjang tahun 2023 hingga 2025, program ToT yang didukung Baznas telah melibatkan lebih dari 2.200 peserta di berbagai titik di Indonesia. "Ini sungguh merupakan satu upaya yang sangat luar biasa dari Baznas dalam memberikan dukungan bagi layanan keagamaan yang inklusif, terutama bagi teman-teman tuli Muslim," ujar Muchlis.

Proses penyediaan akses ini sejatinya telah dirintis Kemenag sejak 2020. Pada periode 2020-2022, Kemenag berhasil menyusun Mushaf Al-Qur’an Standar Isyarat beserta pedoman pembelajarannya dengan melibatkan akademisi dan komunitas tuli muslim. Upaya tersebut kemudian diperkuat oleh Baznas melalui fasilitasi pelatihan bagi para guru dan fasilitator.

Muchlis berharap akses pembelajaran ini terus meluas di masa depan agar layanan keagamaan inklusif dapat menjangkau lebih banyak penyandang disabilitas di pelosok negeri. Hal ini dinilai sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Dengan dukungan Baznas dalam menghidupkan syiar Al-Qur’an di kalangan penyandang disabilitas, kita dapat memenuhi amanat undang-undang sekaligus memberikan hak keagamaan yang setara bagi seluruh warga negara,” pungkasnya. (Z-10)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |