Ilustrasi(Dok Istimewa)
MENGHADAPI musim kemarau dan meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhula), Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan (Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), melakukan pengawasan kepatuhan terhadap empat Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat (Kalbar) pada 10–14 Agustus 2026.
Pengawasan difokuskan untuk memastikan perusahaan benar-benar memiliki kesiapan pencegahan dan pengendalian kebakaran menghadapi periode rawan kebakaran hutan.
Empat PBPH yang diperiksa meliputi PT Wanakerta Eka Lestari di Kabupaten Ketapang, PT Finantara Intiga di Kabupaten Sanggau, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa di Kabupaten Ketapang, dan PT Wana Subur Persada di Kabupaten Ketapang. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesiapan sarana, prasarana, personel, serta sistem pengendalian kebakaran yang dimiliki masing-masing perusahaan.
Pengawasan dilakukan secara terpadu oleh Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Pontianak, dan Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan. Tim diterjunkan langsung ke lokasi perusahaan untuk memeriksa antara lain menara pantau, sekat kanal, embung dan sumber air, peralatan pengendalian kebakaran, kesiapan regu perusahaan, serta sistem deteksi dan respons dini.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Kehutanan memperkuat pencegahan sebelum kebakaran terjadi. Pemegang PBPH tidak hanya dituntut memiliki dokumen dan sarana pengendalian kebakaran, tetapi memastikan seluruh sistem benar-benar siap digunakan untuk mendeteksi dan menangani potensi kebakaran sejak dini.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan kesiapsiagaan menghadapi karhutla merupakan bagian dari tata kelola usaha kehutanan yang bertanggung jawab.
“Menghadapi El Niño dan musim kemarau, kesiapsiagaan kebakaran hutan harus menjadi bagian dari tata kelola usaha kehutanan yang bertanggung jawab. Pencegahan kebakaran bukan hanya untuk melindungi hutan, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak asap dan bencana ekologis, menjaga kepastian usaha, serta memastikan investasi yang sah tidak terganggu oleh risiko kebakaran. Karena itu, pemegang izin harus benar-benar siap sebelum api muncul, bukan baru bergerak ketika kebakaran sudah terjadi,” tegas Januanto, Minggu (16/8).
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa pengawasan terhadap empat perusahaan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pemegang izin kehutanan untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi periode rawan kebakaran hutan.
“Yang kami uji bukan hanya keberadaan sarana, tetapi apakah sistem pengendalian kebakaran perusahaan benar-benar bekerja ketika dibutuhkan. Menara pantau, sumber air, sekat kanal, peralatan, hingga regu pengendalian kebakaran harus siap. Pengawasan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan agar menjaga arealnya secara serius selama periode rawan kebakaran hutan. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban atau tidak taat terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif. Jangan menunggu kebakaran terjadi baru melakukan pembenahan,” tegas Leonardo.
Kementerian Kehutanan menempatkan pencegahan karhutla sebagai bagian penting dari kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, terutama menghadapi periode kemarau dan peningkatan risiko kebakaran.
"Pengawasan kepatuhan korporasi, penguatan deteksi dini, kesiapsiagaan personel dan sarana, patroli, serta kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat terus diperkuat agar kebakaran dapat dicegah sejak awal, sebelum berkembang menjadi ancaman bagi hutan, kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, dan keselamatan publik," pungkasnya. (H-2)

















































