Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah).(Antara/Darryl Ramadhan)
GURU Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, menilai dinamika hukum yang menyeret mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung harus menjadi momentum bagi institusi untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi secara profesional dan berintegritas. Ia menegaskan dukungan penuh agar Jaksa Agung ST Burhanuddin tetap berada di garis depan dalam menyelamatkan uang negara.
Menurut Suparji, dalam perspektif hukum, pertanggungjawaban pidana bersifat individual. Oleh karena itu, tidak tepat jika kasus yang melibatkan individu dijadikan dasar untuk melemahkan kinerja kelembagaan secara keseluruhan.
"Kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi memang menjadi ujian. Namun, pertanggungjawaban pidana itu melekat pada individu, bukan institusi. Karena itu agenda pemberantasan korupsi tidak boleh dikendurkan. Penegakan hukum harus tetap konsisten, profesional, dan bebas dari intervensi," ujar Suparji dalam keterangannya, Selasa (28/6).
Ia menekankan bahwa ujian kepemimpinan sejati terlihat saat organisasi menghadapi situasi yang tidak normal. Stabilitas organisasi dan independensi penanganan perkara menjadi pertaruhan utama dalam menjaga kepercayaan publik.
"Yang paling penting saat ini adalah menjaga stabilitas organisasi, independensi penanganan perkara, memperkuat pengawasan internal, dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum acara. Kepemimpinan yang tenang, transparan, dan berbasis sistem akan menjadi kunci," jelasnya.
Suparji juga mengapresiasi langkah strategis Jaksa Agung dalam melakukan penunjukan pejabat baru, termasuk Jampidsus Kuntadi, demi menjaga kesinambungan organisasi. Menurutnya, keberhasilan pemulihan kepercayaan publik sangat bergantung pada kinerja nyata dan keberanian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Lebih lanjut, ia mengingatkan publik agar tetap objektif dalam menilai capaian institusi. Prestasi Kejaksaan, menurutnya, harus diukur secara proporsional melalui indikator yang terukur seperti kualitas penuntutan, pemulihan kerugian negara (asset recovery), serta kepatuhan terhadap due process of law.
"Publik sebaiknya menilai dari konsistensi pemberantasan korupsi dan keberhasilan penyelamatan uang negara. Penilaian objektif akan memperkuat akuntabilitas institusi," tegasnya.
Ia mendorong agar evaluasi kelembagaan difokuskan pada penguatan sistem integritas, manajemen risiko, dan pengendalian konflik kepentingan. Reformasi di tubuh Kejaksaan diharapkan lebih mengutamakan aspek pencegahan di samping penindakan yang tegas.
Di akhir pernyataannya, Suparji mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk tidak goyah di tengah dinamika yang ada dan tetap menjadikan hukum sebagai panglima.
"Saya mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk tetap memegang teguh nilai integritas. Bekerja tanpa pandang bulu dan utamakan kepentingan bangsa dan negara. Kepercayaan masyarakat dibangun dari konsistensi menjunjung keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan," pungkasnya. (Ant/I-2)

















































