TIGA mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang merupakan terdakwa kasus suap impor diingatkan majelis hakim untuk bersikap kooperatif selama persidangan. Sikap itu akan berpengaruh terhadap putusan perkara nantinya.
Ketiga terdakwa itu yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal; mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono; serta eks Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Seusai jaksa penuntut membacakan dakwaannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026, ketua majelis Brely Yuniar Dien Wardi Haskori sempat menanyakan sikap para terdakwa.
"Baik, melanjutkan persidangan ya. Bagaimana terhadap surat dakwaan penuntut umum?" tanya Brely kepada para terdakwa di sidang.
"Mengerti dan paham Yang Mulia," jawab Rizal, Sisprian dan Orlando.
Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa sepakat tidak melakukan perlawanan dengan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Dengan begitu, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian yakni memeriksa saksi-saksi.
"Tidak melakukan perlawanan bukan berarti mengaku ya. Silakan mau mengaku, tidak mengaku dan sebagainya itu hak terdakwa ya. Hanya kami ingatkan ya, seandainya mengaku apa adanya, ya tentunya ada pertimbangan tersendiri," kata Brely.
Brely menuturkan, pertimbangan-pertimbangan yang bisa diberikan apabila berkata jujur atau kooperatif, salah satunya bisa meringankan hukuman terhadap para terdakwa. "Coba direnungkan baik-baik ya, intinya kami tidak akan memaksa untuk mengakui atau tidak mengakui. Kami serahkan semuanya pada masing-masing terdakwa ya," kata hakim.
Ketiga mantan pejabat Ditjen Bea Cukai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait dengan proses importasi barang.
Melansir laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ketiganya didakwa dengan berkas yang berbeda. Untuk Rizal di-register dengan nomor perkara 35/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, selanjutnya Sisprian dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, dan Orlando nomor perkara 37/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)













:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)



