Ini Penjelasan Kewarganegaraan Ganda Terbatas dan Daftar Negara yang Memakainya

5 hours ago 6
Ini Penjelasan Kewarganegaraan Ganda Terbatas dan Daftar Negara yang Memakainya Ilustrasi(MI/Susanto)

ISU kewarganegaraan selalu menjadi topik yang krusial, terutama di era globalisasi di mana mobilitas manusia antarnegara semakin tinggi. Salah satu konsep yang sering muncul dalam diskusi hukum imigrasi adalah kewarganegaraan ganda terbatas. Konsep ini menjadi jalan tengah bagi negara-negara yang secara prinsip tidak mengenal kewarganegaraan ganda absolut, namun ingin memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran.

Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai definisi, dasar hukum, hingga daftar negara yang menerapkan kebijakan serupa untuk memberikan gambaran komprehensif bagi Anda.

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda Terbatas?

Kewarganegaraan ganda terbatas adalah suatu kondisi hukum di mana seseorang diizinkan memiliki dua kewarganegaraan sekaligus, namun dengan batasan waktu atau syarat tertentu. Berbeda dengan kewarganegaraan ganda penuh (dual citizenship) yang berlaku seumur hidup, status "terbatas" ini biasanya berakhir ketika individu tersebut mencapai usia dewasa menurut hukum negara yang bersangkutan.

Di Indonesia, konsep ini lahir sebagai solusi bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan sah antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA). Tujuannya adalah agar anak tersebut tidak kehilangan hak-haknya sebagai warga negara di salah satu negara orang tuanya sebelum ia mampu menentukan pilihannya sendiri secara mandiri.

Dasar Hukum di Indonesia

Indonesia pada dasarnya menganut asas kewarganegaraan tunggal. Namun, melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pemerintah memberikan pengecualian berupa kewarganegaraan ganda terbatas.

Berdasarkan UU tersebut, status ini diberikan kepada:

  • Anak yang lahir dari perkawinan sah antara ayah WNI dan ibu WNA.
  • Anak yang lahir dari perkawinan sah antara ayah WNA dan ibu WNI.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu WNA yang diakui oleh ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 tahun atau belum kawin.
  • Anak yang lahir di luar wilayah Indonesia dari ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.

Batas Usia dan Prosedur Memilih

Status kewarganegaraan ganda ini tidak berlaku selamanya. Menurut aturan yang berlaku, anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin. Batas waktu penyampaian pernyataan memilih tersebut paling lambat adalah 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.

Negara-Negara yang Menganut Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Selain Indonesia, beberapa negara lain juga menerapkan kebijakan serupa dengan variasi aturan yang berbeda-beda. Berikut adalah beberapa di antaranya:

Negara Ketentuan Umum
Jepang Jepang mewajibkan anak dengan kewarganegaraan ganda untuk memilih salah satu kewarganegaraan sebelum mencapai usia 20 tahun (sebelumnya 22 tahun).
Jerman Menerapkan model "Option Duty" (Optionspflicht) bagi anak-anak tertentu yang lahir dari orang tua asing di Jerman, meski aturan ini terus mengalami pelonggaran dalam beberapa tahun terakhir.
Korea Selatan Mengizinkan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak hingga usia 22 tahun, dengan syarat mereka harus membuat pernyataan tidak akan menggunakan hak kewarganegaraan asingnya di dalam wilayah Korea Selatan.
Norwegia Sebelum tahun 2020, Norwegia sangat ketat, namun kini telah lebih terbuka. Sebelumnya, mereka menerapkan sistem yang mirip dengan kewarganegaraan ganda terbatas untuk kasus-kasus tertentu.

Keuntungan dan Tantangan

Menerapkan sistem kewarganegaraan ganda terbatas memiliki sisi positif dan tantangan tersendiri, baik bagi individu maupun negara.

Keuntungan:

  • Memudahkan mobilitas anak untuk menempuh pendidikan atau tinggal di negara kedua orang tuanya.
  • Memberikan waktu bagi anak untuk dewasa secara psikologis sebelum mengambil keputusan besar terkait identitas nasionalnya.
  • Menjaga ikatan emosional dan kultural anak dengan kedua negara asal orang tuanya.

Namun, tantangannya terletak pada aspek administratif. Banyak orang tua yang lalai mendaftarkan anaknya atau lupa bahwa ada batas waktu untuk memilih. Jika melewati batas waktu 3 tahun setelah usia 18 tahun, anak tersebut berisiko kehilangan kewarganegaraan Indonesia-nya secara otomatis. (E-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |