Sarjito (ketiga dari kanan) usai dilantik menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) periode 2026-2031 di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (9/9).(MI/Ihfa Firdausya)
SARJITO resmi dilantik menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) periode 2026-2031. Prosesi pelantikan berlangsung di Gedung Mahkamah Agung pada Rabu (9/9/2026).
Usai pelantikan, Sarjito menegaskan bahwa pembentukan BMKS merupakan pengejawantahan Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Ia menekankan bahwa kekayaan alam Indonesia harus dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sarjito menyoroti posisi Indonesia sebagai salah satu penghasil komoditas terbesar di dunia, seperti nikel, tetapi selama ini belum memiliki kekuatan untuk menentukan harga sendiri.
"Kita masih mengandalkan pricing-pricing di yuridiksi lain yang sebenarnya mestinya kita harus bisa. Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price-taker tetapi bisa menjadi price-influencer, lalu menjadikan bursa kita referensi, dan pada akhirnya kita tentu harus sanggup dan confident untuk menjadi price-maker," ujar Sarjito dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Ia menilai ketergantungan harga pada yuridiksi lain sebagai ironi, mengingat status Indonesia sebagai produsen utama. Dengan adanya bursa sendiri, Sarjito meyakini isu-isu seperti transfer pricing dan under-invoicing, baik dari sisi harga maupun volume, dapat dikontrol dengan lebih baik.
"Anda bisa bayangkan kalau itu terjadi, insya Allah negara kita menjadi makmur. Tidak hanya beberapa pihak tetapi rakyat Indonesia karena tentu saja devisa dan juga pajak akan masuk secara proporsional dan profesional," ungkapnya.
Membangun dari Nol dan Belajar dari ICDX
Sarjito menyebutkan bahwa BMKS akan mulai dibangun dari nol. Pihaknya berkomitmen untuk belajar dari bursa komoditas yang sudah ada, seperti Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX).
"Kita akan membentuk bursa baru dan kita cari perbaikannya, what the weakness yang lalu, dan kita akan lakukan perbaikan termasuk masalah data, masalah interoperabilitas data, dan juga hal-hal lain, sehingga nanti bisa tercapture dengan baik," ucapnya.
Langkah Strategis dan Regulasi
Sebagai langkah awal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) yang akan dimintakan persetujuan DPR. Regulasi ini ditargetkan harus diundangkan pada 17 September 2026.
"Itu POJK awal dan akan menyusul POJK lain yang baru. Kemudian kita juga menunggu Peraturan Presiden untuk tahap awal, mengenai mineral dan komoditas strategis apa yang akan diperdagangkan. Tentu itu dilakukan secara gradual," pungkas Sarjito. (I-2)





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9293885/original/003140100_1783758261-10-10.jpg)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4951307/original/044250400_1727138623-IMG_20240923_215315.jpg)



:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/8163337/original/062235700_1781018081-InShot_20260609_221323602.jpg.jpeg)