Jaksa Bantah Tahan Berkas Perkara Tifauzia Tyassuma

12 hours ago 1

JAKSA membantah tudingan tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma soal berkas perkara yang belum diserahkan secara lengkap. Salah satu tim jaksa, Marcelo, mengatakan jaksa telah menjalankan kewajiban sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru.

“Yang menjadi kewajiban kami untuk menyerahkan itu sudah sesuai KUHAP,” kata Marcelo seusai sidang perdana dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Perdebatan soal kelengkapan berkas muncul setelah tim penasihat hukum Tifa meminta jaksa menyerahkan seluruh dokumen perkara yang sama dengan berkas yang diterima majelis hakim. Mereka mengaku baru menerima sebagian dokumen sehingga belum dapat menyusun perlawanan secara utuh.

Jaksa menyatakan bersedia menyerahkan salinan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP pada hari yang sama. Namun, jaksa menilai KUHAP baru hanya mewajibkan penyerahan salinan berita acara pemeriksaan, bukan seluruh barang bukti dan dokumen lain. “Salinan berita acara dengan berkas perkara itu kan berbeda,” ujar jaksa dalam persidangan.

Tim kuasa hukum Tifa menolak penafsiran tersebut. Mereka menilai surat pelimpahan perkara, surat dakwaan, dan berkas perkara seharusnya diserahkan secara sama kepada pengadilan, penyidik, dan advokat. Mereka juga meminta daftar barang bukti, termasuk tautan yang tercantum dalam dakwaan.

Majelis hakim akhirnya memerintahkan jaksa menyerahkan BAP pada hari itu. Hakim memberi waktu satu pekan kepada tim kuasa hukum Tifa untuk menyusun perlawanan atau eksepsi. Sidang akan berlanjut pada Kamis, 9 Juli 2026, pukul 09.00 WIB.

Marcelo mengatakan dakwaan terhadap Tifa berbentuk dakwaan gabungan. Menurut dia, jaksa akan menentukan dakwaan yang sesuai setelah pembuktian berjalan di persidangan. “Setelah pembuktian, Penuntut Umum akan menentukan mana dakwaan yang sesuai dengan perbuatan terdakwa, derajat kesalahan, sebagaimana fakta hukum yang kita buktikan di persidangan,” kata Marcelo.

Ia menyatakan jaksa akan menyesuaikan jadwal apabila perlu menghadirkan Joko Widodo sebagai saksi dalam persidangan. Jokowi merupakan pelapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik tentang tudingan ijazah palsu.

Marcelo menambahkan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara tersebut berdasarkan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung. “Sudah jelas, clear ya,” ujarnya.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |