Jaksa dan Pengacara Dokter Tifa Berdebat soal Berkas Perkara

12 hours ago 2

SIDANG perdana perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026, diwarnai adu argumen antara jaksa penuntut dan tim pengacara terdakwa. Kedua pihak berbeda pendapat mengenai kelengkapan berkas perkara yang harus diserahkan kepada terdakwa sebelum penyusunan nota perlawanan atau eksepsi.

Perdebatan bermula ketika majelis hakim menanyakan kesiapan tim kuasa hukum dokter Tifa menyusun perlawanan terhadap surat dakwaan. Kuasa hukum menyatakan belum dapat menentukan sikap karena belum menerima seluruh berkas perkara.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Kami belum bisa memberikan jawaban sebelum mendapatkan berita acara,” kata salah satu kuasa hukum dokter Tifa di hadapan majelis hakim, Kamis.

Tim pembela meminta jaksa menyerahkan seluruh dokumen perkara, bukan hanya sebagian. Menurut mereka, berkas yang diterima jauh lebih sedikit dibandingkan dokumen yang dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami minta keseluruhan lengkap sehingga kami bisa mempunyai dasar untuk perlawanan,” ujar pengacara dokter Tifa.

Jaksa penuntut kemudian menyatakan siap menyerahkan salinan berita acara pemeriksaan pada hari yang sama. Namun, jaksa berpendapat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru hanya mewajibkan penyerahan salinan berita acara pemeriksaan.

“Untuk di dalam KUHAP yang baru, hanya terdapat berita acara pemeriksaan yang bisa kami berikan Yang Mulia,” kata jaksa.

Penjelasan itu ditolak tim pembela. Mereka menilai jaksa keliru menafsirkan Pasal 75 ayat 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Menurut mereka, ketentuan tersebut mengharuskan penyerahan dokumen yang sama kepada pengadilan, penyidik, tersangka, dan advokat.

“Yang diserahkan itu haruslah sama kepada pengadilan, kepada penyidik, dan kepada advokat atau kepada tersangka,” kata kuasa hukum dokter Tifa.

Tim pembela juga mempertanyakan alasan jaksa tidak menyerahkan seluruh dokumen dan barang bukti kepada pihaknya. “Kenapa harus ada yang disembunyikan?” ujar kuasa hukum.

Jaksa membantah anggapan tersebut. Menurut jaksa, salinan berita acara pemeriksaan berbeda dengan berkas perkara secara keseluruhan. Adapun barang bukti akan diperlihatkan pada tahap pembuktian di persidangan.

“Salinan berita acara dengan berkas perkara itu kan berbeda,” kata jaksa. “Kalau dengan barang bukti dan lain sebagainya administrasinya itu nanti akan kami hadapkan, kami lihat bersama-sama di persidangan ini.”

Majelis hakim kemudian mengambil jalan tengah. Hakim memerintahkan jaksa menyerahkan salinan berita acara pemeriksaan pada hari itu dan memberi waktu satu pekan kepada tim kuasa hukum dokter Tifa untuk menyusun perlawanan.

“Kalau mengenai barang bukti akan ditunjukkan di persidangan,” kata ketua majelis hakim.

Hakim juga membuka kemungkinan memberi tambahan waktu apabila tim pembela belum menerima dokumen yang diperlukan hingga batas waktu penyampaian eksepsi.

Sidang kemudian ditunda hingga Kamis, 9 Juli 2026, dengan agenda penyampaian perlawanan atau eksepsi dari tim kuasa hukum dokter Tifa. Sebelum menutup sidang, ketua majelis hakim menegaskan Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan memeriksa perkara tersebut secara independen dan meminta seluruh pihak melaporkan apabila menemukan praktik suap atau penyimpangan selama proses persidangan.

Jaksa penuntut mendakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ketujuh Joko Widodo atau Jokowi melalui unggahan di media sosial serta pernyataan dalam sejumlah tayangan daring. Jaksa menilai dokter Tifa menyebarkan tuduhan bahwa ijazah sarjana Jokowi palsu tanpa dapat membuktikan kebenaran tuduhan tersebut.

Jaksa mendakwa dokter Tifa dengan Pasal 434 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Alternatif berikutnya menggunakan Pasal 310 ayat 1 KUHP.

Selain itu, jaksa juga mengajukan dua dakwaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, yakni Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 serta Pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1, yang masing-masing dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 126 ayat 1 KUHP.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |