JAKSA merespons soal pengajuan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola proyek Makan Bergizi Gratis (MBG), Lodewyk Pusung. Gugatan itu diketahui telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya menghormati keputusan Lodewyk. "Salah satu tersangka memang mengajukan praperadilan, kami menghormati itu," kata Anang di kantornya, pada Kamis, 2 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Anang mengatakan, pihaknya ke depannya akan mempersiapkan berkas untuk proses sidang praperadilan tersebut. "Kami akan menjawab dalil keberatan-keberatan yang diajukan oleh yang bersangkutan atau penasihat hukum," ucap Anang.
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, diketahui mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 26 Juni 2026 lalu. Gugatan itu terkait dengan upaya paksa yang dilakukan penyidik.
Pengacara Lodewyk, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, menilai penangkapan terhadap kliennya itu tidak sesuai prosedur. "Diduga saat penangkapan beliau tidak disertai dengan surat perintah dimulainya penyidikan," kata OC Kaligis, pada Senin, 29 Juni 2026.
OC Kaligis mengungkapkan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kliennya baru terbit pada 4 Juni 2026 lalu. Padahal Lodewyk telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan sejak 3 Juni 2026.
Sebelumnya, jaksa telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Selain Lodewyk, ada nama mantan Ketua BGN, Dadan Hindayana dan wakilnya Sony Sanjaya.
Jaksa juga menetapkan Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang dekat Sony sebagai tersangka. Sementara itu, kedua tersangka lain adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
Terbaru kejaksaan menetapkan Sekretaris Deputi Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam mengatur penentuan harga jual food tray atau omprenh ke calon mitra.






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)












:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5469567/original/092858600_1768130667-4.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5400184/original/044015200_1762068222-InShot_20251102_134540718.jpg)