KETUA Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karyasuda menyatakan prihatin masih banyak kepala daerah yang terseret kasus korupsi. Menurut dia, perlu ada evaluasi menyeluruh agar praktik serupa tidak terus berulang.
Rifqi menilai ada dua persoalan utama yang perlu dibenahi. Pertama, tingginya biaya politik dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diduga mendorong kepala daerah melakukan korupsi. Kedua, hak keuangan kepala dan wakil kepala daerah yang dinilai belum rasional dan proporsional. "Komisi II DPR menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah. Mereka menyampaikan hal yang sama, yakni hak keuangan yang masih sangat terbatas," kata Rifqi di Kompleks DPR, MPR, dan DPD, Kamis, 2 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Komisi II DPR merekomendasikan agar merevisi sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama yang mengatur hak keuangan kepala dan wakil kepala daerah. Menurut Rifqi, penghasilan kepala daerah yang saat ini berkisar Rp5 juta hingga Rp6 juta per bulan tidak sebanding dengan besarnya biaya politik yang harus dikeluarkan saat mengikuti pilkada.
Komisi II mengusulkan skema penghasilan yang lebih rasional, salah satunya dengan memberikan tambahan hak keuangan yang bersumber dari persentase Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Usul kami, mereka mendapatkan sekian persen dari PAD," ujarnya.
Rifqi mengatakan, jika skema tersebut diatur secara baik melalui revisi peraturan perundang-undangan, potensi penyalahgunaan kewenangan, khususnya korupsi yang melibatkan kepala daerah, diharapkan dapat ditekan.
Dalam usulan tersebut, Komisi II DPR mengajukan agar kepala daerah memperoleh tambahan penghasilan sekitar 20 persen dari PAD. Menurut Rifqi, semakin besar kemampuan kepala daerah meningkatkan PAD, semakin besar pula hak keuangan yang diterima. "Jadi, kemampuan mereka meningkatkan PAD seharusnya juga berkorelasi dengan hak keuangan mereka," kata politikus Partai NasDem itu.
Sepanjang 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan kepala daerah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Beberapa di antaranya Bupati Pati Sudewo; Wali Kota Madiun Maidi; dan teranyar Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Suhardiman terjading operasi tangkap tangan atau OTT KPK pada Rabu, 1 Juli kemarin dalam perkara dugaan suap jabatan sekretaris daerah.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)












:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5469567/original/092858600_1768130667-4.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5400184/original/044015200_1762068222-InShot_20251102_134540718.jpg)