Komisi II DPR Akan Safari RUU Pemilu ke Ormas Keagamaan

12 hours ago 2

KETUA Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karyasuda mengatakan, safari politik pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak hanya menyasar partai politik nonparlemen. Komisi II juga akan menyerap aspirasi dari sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Rifqi mengatakan ormas yang akan dikunjungi antara lain Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). "Kami menyerap aspirasi dan melihat bagaimana ekspektasi serta konsep yang diberikan, khususnya oleh ormas keagamaan mengenai blueprint kepemiluan dan demokrasi," kata Rifqi di Kompleks DPR, MPR, dan DPD, Kamis , 2 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut dia, gagasan menggelar safari RUU Pemilu ke ormas keagamaan berasal dari Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam konsep tersebut, Komisi II DPR akan menyambangi partai politik nonparlemen dan ormas keagamaan untuk menyerap aspirasi.

Meski demikian, Rifqi belum dapat memastikan jadwal pelaksanaan safari tersebut. Komisi II masih menunggu kesesuaian jadwal dengan Dasco untuk mengunjungi partai politik nonparlemen maupun ormas keagamaan. "Kalau dari sisi Komisi II, sebagai prajurit kami selalu siap," ujar politikus Partai NasDem itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan, safari politik terkait RUU Pemilu kemungkinan digelar sebelum DPR memasuki masa reses. Aria menyebutkan format safari masih dibahas. DPR mempertimbangkan apakah akan mengunjungi setiap partai politik secara terpisah atau menggelar forum diskusi bersama untuk menyerap masukan. "Apakah kami akan datangi satu-satu atau gabungan, itu masih disusun. Kami serahkan pada pimpinan DPR soal ini," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

Hingga kini, Komisi II DPR belum memulai pembahasan RUU Pemilu meski desakan dari pegiat dan kelompok masyarakat sipil terus menguat. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terakhir digelar pada 2 Juni dengan menghadirkan Siti Zuhro dan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ramlan Surbakti.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan, pembahasan RUU Pemilu masih mempertimbangkan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang berhubungan dengan kepemiluan. Menurut dia, seluruh putusan tersebut perlu disinkronkan dengan kajian yang sedang disusun masing-masing fraksi di DPR.

Saan menilai proses itu diperlukan agar aturan pemilu yang dihasilkan benar-benar komprehensif. Ia juga memastikan pembahasan RUU Pemilu tidak akan mengganggu tahapan administratif penyelenggaraan pemilu. "DPR akan memulai di waktu yang pas dan tepat," ujar Wakil Ketua Umum Partai NasDem itu.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |