Komnas HAM: YLBHI Kredibel untuk Advokasi Isu HAM

15 hours ago 1

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) buka suara soal pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai terkait posisi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Menurut Pigai, lembaga tersebut tidak relevan untuk berbicara soal isu hak asasi.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah membantah klaim Pigai tersebut. "Lembaga ini (YLBHI) punya legitimasi untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan yang sedang dibuat pemerintah," ujar Anis, pada Rabu, 1 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Anis mengatakan, YLBHI sejatinya telah puluhan tahun aktif bekerja di isu-isu hak asasi. Sehingga lembaga tersebut memiliki hak untuk berbicara tentang persoalan hak asasi sesuai dengan Pasal 100 UU HAM. 

Menurut Anis, pemerintah seharusnya menerima seluruh kritikan dari YLBHI maupun organisasi masyarakat sipil lainnya. "Saya kira masukan itu semestinya disambut, bukan sebaliknya," ucap Anis lewat pesan suara kepada Tempo

Sebelumnya, Natalius Pigai menyatakan bahwa YLBHI tidak cukup relevan untuk mengomentari persoalan hak asasi karena statusnya sebagai lembaga bantuan hukum. "Tidak reliabel, tidak compatible," kata Pigai di kantornya pada Senin, 29 Juni 2026.

Menurut Pigai, status YLBHI sebagai organisasi hukum akan membuat mereka melihat masalah hak asasi dari kacamata pasal dan ayat. Padahal perlu pendekatan lain untuk melihat masalah, yaitu prinsip-prinsip internasional. 

Pigai mengklaim telah melibatkan sejumlah tokoh lain yang dia nilai lebih relevan di bidang hak asasi. Mereka di antaranya mantan ketua MK Jimly Asshiddiqie, eks Ketua Komnas HAM Hafid Abbas dan Ifdhal Kasim, eks Koordinator KontraS Harus Azhar, dan akademisi Rocky Gerung. 

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai organisasi termasuk YLBHI telah menyatakan menolak RUU HAM. Salah satu poin kritik mereka adalah pembatasan hak sipil yang dinilai berpotensi mengancam ruang sipil. 

Setidaknya ada 7 pasal yang dinilai bermasalah dalam draf RUU HAM versi uji publik, 11 Mei 2026. Pasal tersebut antara lain Pasal 14, 19, 20, 21, 27, dan 49 dengan alasan keamanan nasional, ketertiban umum, moral publik, hingga kepentingan umum.

Nabiila Azzahra ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |