KontraS Catat 23 Kasus Pembunuhan di Luar Hukum oleh Polri

23 hours ago 5

KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih kerap menggunakan kekuatan secara berlebihan dan sewenang-wenang, baik dalam penegakan hukum maupun pengamanan. Bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026, KontraS merilis hasil pemantauan dan advokasi yang dilakukan sepanjang Juli 2025 hingga Juni 2026.

Dalam laporannya, KontraS mencatat anggota Polri melakukan 23 kasus pembunuhan di luar hukum atau extrajudicial killing yang menyebabkan 29 orang meninggal. "16 kasus pembunuhan di luar hukum terjadi akibat penembakan dan sembilan lainnya akibat penyiksaan," kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya.

Selain itu, KontraS mencatat 123 peristiwa penangkapan sewenang-wenang yang menjerat 4.631 warga. KontraS juga mendokumentasikan 19 peristiwa salah tangkap yang menyebabkan 14 orang terluka. Dari jumlah tersebut, sembilan peristiwa disertai penyiksaan, satu peristiwa disertai penembakan, dan satu peristiwa lainnya disertai tindakan tidak manusiawi.

"Berbagai peristiwa tersebut menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan tugas kepolisian masih sering terjadi pelanggaran terhadap asas proporsionalitas, nesesitas, dan legalitas yang seharusnya menjadi pedoman wajib dalam setiap tindakan kepolisian," ujar Dimas.

Menurut KontraS, impunitas di internal Polri turut memengaruhi berulangnya praktik extrajudicial killing. Organisasi itu menilai Polri belum menerapkan sanksi pidana maupun sanksi disiplin dan etik secara efektif terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.

KontraS juga mengkritik Undang-Undang Polri yang baru disahkan pada 9 Juni 2026. Dalam beleid tersebut, Polri bertugas "melindungi dan mengamankan objek vital nasional", termasuk "melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Menurut KontraS, ketentuan tersebut membuka ruang bagi pemerintah untuk memperluas tugas Polri melalui peraturan perundang-undangan. "Sehingga memungkinkan Polri untuk diberikan tugas yang sangat meluas dan sesuai dengan keinginan atau kepentingan pemerintah," ujar Dimas.

KontraS menilai Polri perlu memperketat mekanisme pengawasan internal serta memperkuat penegakan akuntabilitas terhadap anggotanya. Organisasi itu juga meminta Polri menjatuhkan sanksi kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik melalui mekanisme kode etik maupun hukum pidana apabila diperlukan.

"KontraS mendesak institusi Polri untuk meninggalkan kultur kekerasan dan impunitas dengan melakukan pembenahan yang serius terhadap mekanisme pengawasan dan akuntabilitas anggota kepolisian, terutama yang berkaitan dengan aspek HAM," kata Dimas.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |