Kota Tangerang Jadi Wilayah Paling Rawan Kejahatan Jalanan

1 day ago 9

KOTA Tangerang menjadi wilayah dengan jumlah laporan tertinggi untuk kejahatan jalanan dalam enam bulan terakhir, menurut catatan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Jenis kejahatan yang dimaksud adalah 3C, yaitu pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam kategori pencurian dengan kekerasan, ada 61 laporan dari Jakarta Barat, 31 laporan dari Jakarta Utara, dan 27 laporan dari Tangerang Selatan. “Untuk pencurian dengan pemberatan, Tangerang Kota: 1.923 laporan,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo Pambudi kepada wartawan, Selasa, 30 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menyusul Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan menyumbang 879 laporan pencurian dengan pemberatan, sementara dari Jakarta Barat terdapat 629 laporan.

Untuk pencurian kendaraan bermotor, Kota Tangerang kembali menjadi daerah teratas dengan 695 laporan. Dari Tangerang Selatan terdapat 196 laporan, kemudian Jakarta Selatan sebanyak 174 laporan.

Secara keseluruhan, Polda Metro Jaya telah mengungkap 2.216 kasus kejahatan jalanan 3C selama enam bulan terakhir, terhitung sejak Januari hingga 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun selama periode itu, tercatat ada 5.436 laporan polisi terkait dengan tindak pidana 3C di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dari jumlah tersebut, 260 adalah kasus pencurian dengan kekerasan, 2.460 kasus pencurian dengan pemberatan, dan 1.716 kasus pencurian kendaraan bermotor. Polisi baru mengungkap kurang dari setengah jumlah laporan itu. “Terdapat 2.216 kasus tindak pidana curas, curat, dan curanmor yang sudah diungkap,” kata Danang.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 2.054 tersangka, yang saat ini sudah ditahan. Sebagian tersangka pun telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Selain tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk uang tunai sejumlah Rp 2 miliar atau Rp2.076.009.000 yang diperoleh dari tindak kejahatan. 

Polisi juga menyita 14 pucuk senjata api, 41 senjata tajam, 1.825 unit sepeda motor, 22 unit mobil, 296 unit telepon genggam, sepuluh unit laptop, empat unit airsoft gun, serta 95 butir peluru.

Selain itu polisi juga menyita 110 kunci letter T atau letter Y, 145 tabung gas LPG, dan emas dengan total berat 866,98 gram. “Barang-barang tersebut dilakukan penyitaan untuk dihadirkan dalam persidangan, dan yang lainnya masih dalam proses penyidikan,” kata Danang.

Para pelaku tindak pidana 3C itu dikenakan pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun, pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun, pasal 306 dan pasal 307 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 hingga 20 tahun, dan pasal 591 KUHP tentang penadahan.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |