KPK Duga Bupati Kuansing Kumpulkan 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut

1 hour ago 4
KPK Duga Bupati Kuansing Kumpulkan 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut Juru bicara KPK Budi Prasetyo(ANTARA/Rio Feisa)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan pengumpulan uang hingga mencapai 46.500 dolar Singapura oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Uang tersebut disinyalir dialokasikan untuk Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni (RJ).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dana tersebut mulanya dihimpun dalam pecahan rupiah dari jajaran kepala desa, camat, hingga Koperasi Unit Desa (KUD) yang menaungi para petani lokal di Kabupaten Kuansing.

"Uang-uang yang terkumpul dalam rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura. Kemudian, Bupati ini diduga memberikan uang tersebut kepada Pak Menhut RJ," kata Budi dikutip dari Antara, Jumat (24/7).

Kendati demikian, Budi menyampaikan bahwa lembaga antirasuah masih terus mendalami apakah nominal aliran dana tersebut mengalir sepenuhnya kepada Raja Juli atau terdapat pengalihan lain.

Berdasarkan hasil penyidikan awal saat memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kuansing, Juprizal (JUL), sebagai saksi pada 8 Juli 2026, KPK mengantongi fakta bahwa jumlah uang yang telah diserahkan kepada Raja Juli terkonfirmasi sebesar 12.500 dolar Singapura.

"Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepada JUL ini, penyidik juga melakukan penyitaan uang sejumlah 12.500 dolar Singapura," katanya.

Perkara ini merupakan bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-14 yang digelar KPK sepanjang tahun 2026. Penindakan yang berlangsung di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 tersebut mulanya mengamankan 10 orang. Menyusul operasi tersebut, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, menyerahkan diri ke gedung KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK secara resmi menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing periode 2021–2026.

Selain skandal jual beli jabatan, penyidik KPK turut menjerat Suhardiman atas dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di wilayahnya.

Klarifikasi Menhut 

Merespons namanya yang terseret dalam pusaran kasus ini, Menhut Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi pada 3 Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa usai menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, Bupati nonaktif tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map di ruang kerjanya.

Raja Juli mengaku baru menyadari keberadaan barang tersebut setelah Suhardiman pergi. Ia lantas menginstruksikan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa membuka atau mengetahui isinya. Proses pengembalian baru terlaksana pada 12 Juni 2026 kepada ajudan Bupati di Kuansing setelah sempat tertunda akibat kepadatan agenda kerja.

Selanjutnya, pada 3 Juli 2026, Raja Juli mengajukan laporan penolakan gratifikasi ke KPK. Namun, pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan penolakan terhadap laporan tersebut mengingat materi pemberian uang kini telah masuk dalam tahap pengusutan pidana oleh tim penyidik.

(Ant/P-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |