PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Budiman Bayu Prasojo ke jaksa penuntut. Pelimpahan tersebut berkaitan dalam kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pelimpahan tersebut sebagai langkah lembaganya sebelum menyidangkan Budiman dalam perkara suap. "Betul ini sudah termasuk tersangka terakhir BBP sudah kami lakukan pelimpahan ke tim jaksa penuntut dan dalam waktu dekat akan dilakukan persidangan," ucap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sebelumnya, KPK menjelaskan alasan Budiman yang paling terakhir dilimpahkan berkas perkaranya ke jaksa daripada para tersangka suap yang lain. Komisi antirasuah mengatakan bahwa penyidik masih memerlukan keterangan Budiman dalam pengusutan kasus suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai.
"Apakah ada pihak-pihak lain yang punya peran kuat dalam konstruksi perkaranya," ucap Juru bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai konfirmasi pada Selasa, 16 Juni 2026.
Budi menjelaskan, pendalaman terhadap satu tersangka tersebut juga untuk menelusuri sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan. Menurutnya, cara ini sebagai langkah lanjutan lembaganya setelah melimpahkan tiga penerima suap ke jaksa penuntut untuk segera disidang di pengadilan. "KPK masih terus mencermati fakta-fakta yang muncul dalam persidangan," katanya.
Adapun tiga penerima suap yang segera menjalani persidangan yaitu mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan. Sedangkan, pemberi suap yang telah menjalani persidangan yakni pemilik perusahaan forwarder PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Jaksa penuntut KPK menuntut John Field dengan tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari penjara di kasus suap. Sedangkan Dedy dan Andri dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
"Serta pidana denda masing-masing sejumlah Rp 200 juta, subsider pidana penjara pengganti 80 hari," kata jaksa penuntut, M Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.
Para terdakwa diyakini melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, jo Pasal VII angka 48, Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 20 huruf c, jo Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiga petinggi Blueray Cargo itu didakwa menyuap pejabat di lingkungan Ditjen Bea Cukai senilai Rp 61,3 miliar dan pemberian fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp 1,84 miliar. Jika dijumlahkan, totalnya mencapai Rp 63,1 miliar.
Selain itu, untuk fasilitas hiburan dan barang mewah meliputi fasilitas hiburan malam senilai Rp 1,45 miliar, satu unit jam tangan merek Tag Heuer seharga Rp 65 juta untuk Orlando Hamonangan, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta kepada Enov Puji Wijanarko.
Jaksa menyatakan suap tersebut diserahkan para terdakwa agar barang-barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)












:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5469567/original/092858600_1768130667-4.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5400184/original/044015200_1762068222-InShot_20251102_134540718.jpg)