Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein(ANTARA/Rio Feisal)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus pemerasan berkedok pengurusan penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan seluruh proses hukum berjalan ketat sesuai regulasi yang berlaku.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan hati-hati jika mengetahui adanya modus-modus penipuan, mencatut, pemerasan, dan modus-modus lainnya yang mengatasnamakan KPK baik individu maupun lembaga untuk dapat membantu dalam pengurusan perkara," tegas Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7).
Taufik meminta masyarakat yang menemukan atau menjadi korban dari praktik pemerasan dengan modus tersebut untuk tidak ragu melapor.
"Silakan dilaporkan baik kepada KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya yang terdekat dan cepat apabila menemukan peristiwa-peristiwa semacam itu," lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh mekanisme pengusutan hingga penyelesaian perkara di KPK berpatokan penuh pada ketentuan hukum yang berlaku, tanpa ada ruang untuk negosiasi di luar jalur resmi.
"Ketika memang mau diselesaikan, tentunya kami pun juga berdasarkan hukum acara, bukan negosiasi atau kompromi-kompromi di luar hukum acara," ucap Taufik.
Pernyataan ini disampaikan seusai KPK resmi mengumumkan penahanan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Sebelumnya, pada 28 Juli 2026, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan menangkap 21 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, meliputi lima orang yang ditangkap di Jakarta, delapan orang dari Pemalang, dan satu orang dari Purworejo. Pada 30 Juli 2026, Anom Widiyantoro bersama tiga tersangka lainnya dihadirkan ke publik mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
KPK mengungkap terdapat dua klaster utama dalam perkara ini. Klaster pertama melibatkan dugaan pemerasan oleh Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang serta pihak swasta, dengan tersangka Anom Widiyantoro dan Gus Haris.
Sementara klaster kedua mengungkap dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro sendiri, yang dilakukan oleh oknum polisi bertugas di KPK, Setya Budi Dias, bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
(Ant/P-4)


















































