Ilustrasi(Antara)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar dan menyegel sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Operasi senyap tersebut turut mengamankan 21 orang yang kini masih menjalani pemeriksaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tunai yang diamankan merupakan salah satu barang bukti dalam OTT tersebut. Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/7).
Selain menyita barang bukti, KPK juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan di lingkungan Pemkab Pemalang untuk kepentingan penyidikan.
“Dalam peristiwa tangkap tangan ini, benar, tim juga sudah menyegel beberapa lokasi di Pemalang,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, total terdapat 21 orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Sebagian telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, sementara sebagian lainnya masih diperiksa di Pemalang.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Bupati Anom Widiyantoro. Seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa Anom Widiyantoro terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (28/7) malam.
“Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/7).
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk menetapkan tersangka apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. (E-4)


















































