KOMISI Pemberantasan Korupsi menahan Direktur PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), Fika Nur Alawi, dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Penahanan tersebut setelah penyidik memeriksa Fika.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik menetapkan saudara FK sebagai tersangka, sebagai pihak pemberi," ucap Juru bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 2 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Budi menjelaskan Fika ditahan di rumah tahanan Salemba Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Penyidik menahan Direktur PT MSA itu selama 20 hari pertama sejak 2 sampai 21 Juli 2026.
Dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Bupati Muara Enim Edison; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani; orang kepercayaan Edison bernama Adi Triyadi; serta marketing PT Millenium Solusi Abadi Corry Erin Hardi.
Kasus suap ini bermula saat Abi melakukan pertemuan dengan Cory di sebuah hotel di Jakarta pada Sabtu, 6 Juni 2026. PT Millenium Solusi Abadi merupakan pemasok smart board kepada PT My Icon Technology. Perusahaan itu memperoleh proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim pada Tahun Anggaran 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Abi diduga menerima uang tunai sebesar Rp 500 juta dari Cory. KPK menduga uang dari pihak swasta itu berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan sebelumnya. “Selain itu, di balik pemberian tersebut ada maksud dan tujuan agar pihak swasta dapat menjaga ‘hubungan baik ke depan’ dengan pemerintah daerah sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya,” kata Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Taufik Achmad Husein pada 9 Juni 2026.
Atas perintah Edison, Abi juga diduga menerima setoran uang dari para rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. KPK menduga praktik itu tidak hanya terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk menyamarkan aliran dana dari para rekanan, KPK menduga para pihak menggunakan modus buka-tutup rekening nominee maupun setoran tunai. Abi berperan sebagai pengendali rekening-rekening nominee tersebut.
Selama periode 2025-2026, para pihak menyerahkan uang kepada Edison melalui penarikan tunai dari rekening para nominee. Pihak swasta bernama Radiansyah kemudian menyalurkan uang itu kepada Adi Triyadi, orang kepercayaan sekaligus kerabat Edison. Edison diduga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.
KPK menjerat Edison, Abi, dan Adi dengan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, KPK menduga Cory melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b dan/atau Pasal 606 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung hingga 28 Juni 2026.





























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)












:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5469567/original/092858600_1768130667-4.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5400184/original/044015200_1762068222-InShot_20251102_134540718.jpg)