Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, ke tahap penyidikan. Berdasarkan gelar perkara atau ekspose yang dilakukan pada Rabu malam, lembaga antirasuah tersebut m(Antara)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, ke tahap penyidikan. Berdasarkan gelar perkara atau ekspose yang dilakukan pada Rabu malam, lembaga antirasuah tersebut membagi perkara ini ke dalam dua klaster utama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. "Tadi malam telah dilakukan ekspose, dan diputuskan bahwa atas perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk dua klaster perkara," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Dua Klaster Perkara
Budi merinci bahwa klaster pertama berkaitan dengan tindakan korupsi yang diduga dilakukan oleh sang bupati. Sementara itu, klaster kedua merupakan temuan yang cukup mengejutkan karena melibatkan internal lembaga penegak hukum itu sendiri.
Berikut adalah rincian dua klaster perkara tersebut:
- Klaster Pertama: Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terhadap jajaran di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang hingga pihak swasta.
- Klaster Kedua: Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Meski telah menetapkan adanya dua klaster, KPK belum merinci peran spesifik dari empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. "Untuk detailnya, nanti kami akan sampaikan di konferensi pers," tambah Budi.
Data Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Operasi tersebut berlangsung pada 29 Juli 2026 di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.
| Total Orang Ditangkap | 21 Orang |
| Lokasi Penangkapan | Jakarta (5), Pemalang (15), Purworejo (1) |
| Dibawa ke Jakarta | 12 Orang |
| Barang Bukti Uang Tunai | Rp2 Miliar |
Dalam operasi tersebut, KPK juga telah melakukan penyegelan di sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut. Saat ini, 12 orang dari total 21 orang yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta untuk mendalami keterlibatan mereka dalam skema pemerasan di dua klaster tersebut. (Ant/I-1)


















































