Legislator PDIP: Kami Masih Konsisten Mendorong Pilkada Langsung

10 hours ago 2

ANGGOTA Komisi II DPR Giri Ramanda Kiemas menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 menjadi akhir penegas mekanisme penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau pilkada harus dilakukan secara langsung.

Dia mengatakan, dengan adanya putusan ini pembentuk undang-undang, baik DPR maupun pemerintah diharapkan menjadikan putusan Mahkamah sebagai aspirasi langsung masyarakat agar mereka bisa memilih langsung kepala daerahnya.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Mengenai sikap, sampai hari ini PDIP masih konsisten mendorong pilkada dilaksanakan langsung oleh masyarakat,” kata Giri di Kompleks DPR, MPR, dan DPD pada Kamis, 2 Juli 2026.

Dia melanjutkan, penegasan mekanisme pilkada sebagaimana diucapkan Mahkamah dalam putusannya, diharapkan pula menjadi pemicu partai-partai lain agar mengikuti kehendak masyarakat atau menolak pilkada dipilih DPRD.

Ia memahami, pelaksanaan pilkada langsung memang masih memiliki kelemahan. Namun, kelemahan tersebut tidak serta merta dievaluasi dengan mengubah mekanisme pemilihan.

Justru, kata dia, kelemahan itu dievaluasi dengan upaya penguatan regulasi maupun pengawasan agar penyelenggaraan pilkada ke depan dapat berlangsung secara jujur, adil, dan bersih.

“Jadi, jangan kita merubah sistem. Tetapi, kita perkuat sistem yang ada,” ujar politikus PDIP ini.

Mengenai mahalnya ongkos pilkada langsung yang dinilai menjadi salah satu faktor penyebab terjeratnya para kepala daerah ke dalam perkara dugaan rasuah, menurut Giri, hal tersebut bisa diantisipasi, salah satunya dengan upaya pencerdasan politik ke publik.

Ia berpendapat, praktik money politics yang selama ini menjadi penyebab mahalnya ongkos pilkada dapat ditekan apabila masyarakat telah diberikan pendidikan politik secara komprehensif.

“Kira bisa hindari money politics dengan pencerdasan dan penguatan regulasi kepemiluan,” katanya.

Pada Senin, 29 Juni lalu, Mahkamah menegaskan mekanisme pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sebagaimana yang berlaku saat ini.

Dalam putusannya, Mahkamah menolak permohonan uji materi terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. 

Ketua Mahkamah Suhartoyo menyatakan, lembaganya merujuk serangkaian putusan yurisprudensi yang menegaskan pilkada wajib digelar secara langsung oleh rakyat.

Sejumlah putusan yang menolak mengembalikan mekanisme pilkada melalui DPRD itu adalah perkara Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, perkara Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan yang terbaru Nomor 110/PUU-XXII/2025.

“Berdasar pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut, mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat,” kata Suhartoyo.

Sebelumnya, usul menggulirkan kembali pilkada dipilih DPRD atau tak langsung disampaikan Partai Golkar usai menggelar rapat pimpinan nasional, Sabtu 20 Desember lalu. 

Saat itu, Golkar beralasan penyelenggaraan pilkada langsung berekses pada kian mahalnya ongkos politik.

Usul Golkar kemudian diikuti oleh partai politik pendukung pemerintahan Prabowo lainnya. PKB dan PAN misalnya, menilai usul tersebut tak melanggar konstitusi dan dapat mencegah mahalnya ongkos politik bagi kepala daerah yang bakal berlaga.

Dian Rahma Fika Alnina berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |