Legislator Pertanyakan Kejanggalan Sanksi Koperasi Simpan Pinjam Mekarsari

1 hour ago 1
Legislator Pertanyakan Kejanggalan Sanksi Koperasi Simpan Pinjam Mekarsari Doni Akbar dari Fraksi Partai Golkar di DPR RI(Istimewa)

PEMBERIAN sanksi administratif oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) terhadap Koperasi Mekarsari menimbulkan sejumlah pertanyaan serius. Di tengah persoalan gagal bayar yang telah menimbulkan kerugian bagi anggota dan bahkan telah masuk dalam ranah hukum pidana, pemerintah justru memberikan sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha sementara dengan penghentian sementara kegiatan simpan pinjam.

“Skema dalam sanksi yang dikeluarkan Kementerian Koperasi, Koperasi Mekarsari masih diperbolehkan menerima angsuran dari anggota. Pada saat yang sama, koperasi diwajibkan menghentikan kegiatan usaha yang tidak berizin dan menutup jaringan yang tidak memiliki izin. Sanksi administratif justru menciptakan ruang abu-abu yang memungkinkan aktivitas tertentu tetap berjalan tanpa memberikan kepastian kepada anggota,” tutur Doni Akbar dari Fraksi Partai Golkar di DPR RI, Kamis (20/8).

Menurutnya, penghentian sementara simpan pinjam dengan tetap adanya pemberian izin perlu dijelaskan secara transparan. Kemenkop perlu menjelaskan dasar hukum, mekanisme pengawasan, tata kelola penerimaan dana, serta bagaimana dana tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban kepada anggota.

“Saya melihat, surat sanksi tersebut justru menjadi “surat bersayap” di satu sisi menyatakan adanya pembatasan kegiatan usaha, tetapi di sisi lain masih membuka ruang bagi koperasi mekarsari untuk melakukan aktivitas tertentu,” ujarnya.

Oleh karena itu, penjelasan dari Kemenkop sangat penting karena berpotensi menimbulkan tafsir ganda dan membuka celah bagi koperasi untuk tetap menjalankan aktivitas yang seharusnya dihentikan. 

“Saya menyarakan agar Kemenkop diminta keterangan secara langsung tujuan dan maksud dari sanksi tersebut. Saya kira Kemenkop perlu menjelaskan secara terbuka apakah sanksi administratif terhadap Koperasi Mekarsari berdiri sendiri, berjalan paralel dengan proses hukum, atau justru dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan sebelum proses hukum berjalan lebih jauh,” katanya.

Menurutnya, jika surat sanksi dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan Koperasi Mekarsari, Kemenkop harus menunjukkan roadmap penyelesaian yang terukur dan dapat diawasi publik tidak menimbulkan multitafsir 

Selain itu lanjut Doni, apabila ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum harus tetap berjalan tanpa dikaburkan oleh pemberian sanksi administratif. Jangan sampai sanksi administratif hanya menjadi formalitas yang terlihat tegas di atas kertas, tetapi dalam praktik justru memberikan ruang bagi persoalan untuk berlarut-larut.

“Pihak APH saya kira tetap harus melanjutkan temuan dan dugaan pelanggaran hukum dan proses pidana yang sudah jalan, proses tersebut harus tetap dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi administratif merupakan instrumen pengawasan dan pembinaan, sedangkan proses pidana memiliki mekanisme serta konsekuensi hukum yang berbeda,” tegasnya. (E-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |