Malaysia Perpanjang Pemulangan Migran Ilegal Hingga 2027

5 hours ago 1

DIREKTORAT Imigrasi Malaysia memperpanjang Program Repatriasi Migran (PRM) 2.0 — program pemulangan sukarela pekerja migran ilegal — selama satu tahun hingga 31 Mei 2027.

"Jabatan Imigresen Malaysia ingin menginformasikan bahwa pemerintah telah memutuskan pelaksanaan Program Repatriasi Migran 2.0 yang berakhir hari ini, 30 April 2026, akan diperpanjang mulai 1 Mei 2026 hingga 31 Mei 2027," kata Ketua Direktorat Imigrasi Malaysia Zakaria Bin Shaaban di Kuala Lumpur, Kamis 30 April 2026 seperti dilansir Antara.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan program.

Sejak 19 Mei 2025 hingga 29 April 2026, program itu telah mencatat 254.186 pendaftaran dari migran ilegal asal 112 negara, dengan total penerimaan denda mencapai 127 juta ringgit (sekitar Rp554 miliar).

Program ini memungkinkan pendatang asing tanpa izin (PATI) untuk pulang secara sukarela tanpa penuntutan hukum, dengan syarat membayar denda sesuai jenis pelanggaran.

Denda yang dikenakan antara lain 500 ringgit untuk pelanggaran masuk atau tinggal tanpa dokumen sah, serta 300 ringgit untuk pelanggaran izin tinggal. Selain itu, pemohon dikenakan biaya special pass sebesar 20 ringgit (sekitar Rp87.000).

Pemerintah Malaysia menyatakan perpanjangan program ini bertujuan memperluas kepatuhan sukarela sekaligus mempercepat pemulangan secara tertib.

Di sisi lain, pihak berwenang akan memperketat penegakan hukum melalui operasi terpadu, intelijen, dan pemantauan untuk menindak pelanggar, termasuk majikan yang terlibat.

PATI diimbau segera memanfaatkan program tersebut sebelum tindakan hukum diberlakukan.

"Jabatan Imigrasi Malaysia tetap berkomitmen untuk memastikan pengelolaan migrasi negara dilaksanakan secara tegas, tertib, dan berintegritas," ujar Zakaria.

Sementara itu, Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur mendorong warga dan pekerja migran Indonesia (PMI) yang berstatus tanpa izin untuk mengikuti program tersebut.

KBRI Kuala Lumpur juga menyatakan siap mempermudah pengurusan dokumen keimigrasian bagi PMI yang ingin pulang ke Indonesia.

Selain itu, KBRI mengimbau PMI agar selalu mematuhi ketentuan hukum di Malaysia untuk menghindari persoalan di kemudian hari.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |