Mantan Pegawai ITB Laporkan Dosen atas Dugaan Pelecehan

23 hours ago 4

SEORANG mantan pegawai Institut Teknologi Bandung (ITB) melaporkan dugaan kekerasan seksual fisik yang dilakukan seorang dosen ke Polda Jawa Barat. Kuasa hukum korban, Muhammad Hamzah, mengatakan laporan polisi didaftarkan pada 29 Mei 2026 setelah proses penanganan internal di tingkat kampus selama hampir dua tahun dinilai tidak transparan, tidak adil, dan gagal memberikan efek jera kepada pelaku.

"Saat ini prosesnya korban sudah diwawancara dan diperiksa di UPTD PPA," kata Hamzah kepada Tempo, Selasa, 30 Juni 2026.

Saat dugaan kekerasan seksual itu terjadi, korban berstatus sebagai pegawai di Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati. Adapun terduga pelaku merupakan dosen di Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian.

Hamzah mengatakan kampus hanya menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku berupa peringatan, penangguhan kenaikan jabatan, dan pembatasan SKS perkuliahan. "Itu pun hanya secara lisan, karena Surat Keputusan Rektornya tidak pernah diberikan kepada korban maupun saya," ujarnya.

Korban akhirnya mengundurkan diri dari pekerjaannya di ITB pada akhir April 2026. Menurut Hamzah, korban memilih mundur karena kampus tidak memberikan kejelasan mengenai penanganan kasus tersebut. "Pas sudah bilang mau resign, baru diberitahukan sanksinya," kata Hamzah.

Kasus ini bermula dari rangkaian dugaan kekerasan seksual yang dialami korban di lingkungan kampus pada 27 September 2024 dan 16 Oktober 2024. Korban kemudian menempuh seluruh prosedur formal kampus dengan melaporkan kejadian tersebut melalui WhatsApp kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) pada 15 November 2024. Kampus menindaklanjuti laporan itu secara tertulis melalui Laporan Kekerasan Seksual Nomor 47/2024 tertanggal 16 November 2024 yang disertai kronologi kejadian.

Setelah itu, korban menunggu selama 11 bulan tanpa kejelasan. Hamzah mengatakan hasil penanganan yang diterima justru mencederai rasa keadilan karena kampus tidak membuka Keputusan Rektor, belum menerapkan sanksi administratif, dan pelaku tidak menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Korban juga sempat menolak tawaran dana ganti rugi karena menilai langkah tersebut tidak etis dan mencederai rasa keadilan. Akibat mandeknya penanganan kasus itu, korban mengirim surat kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk meminta peninjauan ulang prosedur.

Pada 13 April 2026, dekan fakultas tempat pelaku mengajar menerbitkan surat tindak lanjut atas Surat Rektor yang berisi sanksi administratif ringan berupa peringatan, penangguhan kenaikan jabatan, dan pembatasan SKS perkuliahan. Meskipun dalam berita acara kampus pelaku telah mengakui perbuatannya dan menyatakan akan mematuhi keputusan tersebut melalui surat tertanggal 1 April 2026, Hamzah menilai sanksi itu tidak sebanding dengan trauma yang dialami korban. Berdasarkan hasil visum klinis, korban mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) berat.

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya di hadapan kampus, namun menolak bertanggung jawab penuh atas perbuatannya kepada korban. Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain bagi kami selain membawa kasus ini ke ranah pidana di Polda," ujar Hamzah.

Pihak ITB memastikan tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan di lingkungan kampus. Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Neneng Nurlaela Arief, mengatakan ITB secara berkala terus melakukan upaya pencegahan, antara lain melalui sosialisasi pencegahan kekerasan kepada mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, mitra yang beraktivitas di ITB, serta masyarakat di sekitar kampus.

"ITB memastikan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku yang melakukan tindakan kekerasan di ITB," kata Neneng kepada Tempo.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |