DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan masa transisi selama satu bulan kepada empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Masa penyesuaian itu diberikan agar perusahaan dapat menyiapkan sistem sebelum mulai memungut pajak dari para penjual. Dengan demikian, pemungutan pajak melalui marketplace efektif berlaku mulai 1 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa kebijakan tersebut bukan pengenaan pajak baru. "Yang berubah hanya mekanisme pemungutannya, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk," kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, pada Rabu, 1 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai Pemungut PPh Pasal 22. Penunjukan marketplace dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, serta kesiapan pemungutan dan pelaporan pajak secara elektronik.
Dalam skema tersebut, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Setelah konsumen melakukan pembayaran, marketplace memungut pajak atas penghasilan penjual, menyetorkannya ke kas negara, lalu melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Pemungutan hanya berlaku bagi penjual dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun. Misalnya, penjual yang mencatat transaksi sebesar Rp 2 juta melalui marketplace akan dipungut PPh Pasal 22 sebesar Rp 10 ribu atau 0,5 persen dari nilai transaksi.
Menurut Bimo, pungutan tersebut bukan pajak tambahan karena dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi wajib pajak yang menggunakan skema umum atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final bagi pelaku usaha yang masih menggunakan skema PPh Final UMKM. Pemerintah, kata Bimo, menyatakan perubahan mekanisme pemungutan ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus mendukung tata kelola ekonomi digital yang lebih adil.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)












:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5469567/original/092858600_1768130667-4.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5400184/original/044015200_1762068222-InShot_20251102_134540718.jpg)