Motif Pengeroyokan Pedagang Cermin di Pejompongan Terungkap, 3 Tersangka Ditangkap

1 hour ago 1
Motif Pengeroyokan Pedagang Cermin di Pejompongan Terungkap, 3 Tersangka Ditangkap Polda Metro Jaya mengungkap motif pengeroyokan pedagang cermin Bambang Setiyawan hingga tewas di Pejompongan.(Dok. Antara)

POLDA Metro Jaya mengungkap motif di balik aksi pengeroyokan yang menewaskan seorang pedagang cermin, Bambang Setiyawan (59), dalam kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8). Ketiga tersangka yang telah diamankan mengaku tersulut emosi karena aktivitas mencari nafkah mereka terganggu oleh situasi ricuh di lokasi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa para pelaku merasa terganggu saat melintas di area kejadian. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku merasa terganggu dengan peristiwa yang terjadi saat mereka bersama-sama melintas," ujar Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/9).

Ketiga tersangka yang berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29) diketahui merupakan pekerja harian lepas atau pekerja serabutan. Polisi menegaskan bahwa mereka bukan bagian dari kelompok massa terorganisasi, melainkan warga yang kebetulan berada di lokasi untuk mencari nafkah dan kemudian ikut serta dalam kerusuhan.

Penangkapan para tersangka dilakukan di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keberhasilan ini merupakan hasil dari scientific crime investigation, di mana penyidik mencocokkan sidik jari yang ditemukan pada barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) dengan identitas para pelaku.

“Kami memastikan apakah sidik jari yang ditemukan di TKP, seperti pada kayu, batu, piring, dan gelas, sinkron dengan para terduga pelaku. Saat mereka berada di wilayah Babakan Madang, kami memperoleh data tambahan terkait kepastian sinkronisasi tersebut dan langsung melakukan penangkapan,” tambah Iman.

Sebelumnya, polisi sempat menyebarkan sketsa wajah terduga pelaku untuk mempercepat proses pencarian. Korban, Bambang Setiyawan, dilaporkan meninggal dunia setelah keluar dari rumahnya saat kericuhan pecah di malam hari pada akhir Agustus lalu.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) serta Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Z-10)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |