Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin (kiri).(Dok. Antara)
POLDA Metro Jaya mengungkap tiga klaster pendanaan dan penggerakan massa dalam penyidikan kerusuhan yang melanda Jakarta pada 27 Agustus 2026. Dalam pengembangan kasus ini, polisi menemukan adanya aliran dana untuk membayar massa dengan nominal bervariasi antara Rp40 ribu hingga Rp70 ribu per orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa temuan ini merupakan fakta hukum dari proses penyidikan yang sedang berjalan. "Kami menemukan fakta hukum terkait pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa," ujar Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/9).
Rincian Tiga Klaster Pendanaan Kerusuhan 27 Agustus
Berdasarkan penjelasan kepolisian, berikut adalah rincian dari tiga klaster yang berhasil diidentifikasi:
- Klaster Pertama: Massa diduga mendapatkan pembayaran sebesar Rp40 ribu per orang dari koordinator lapangan berinisial JT. Polisi menyebut JT menerima perintah dari PKL, yang kemudian terhubung ke KHT alias HY, hingga bermuara pada sosok berinisial SO.
- Klaster Kedua: Melibatkan koordinator lapangan berinisial ER, seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jakarta. ER diduga menjanjikan dana Rp70 ribu per kepala. Polisi mensinyalir ER mendapatkan perintah dari sebuah badan hukum di Jakarta yang identitasnya masih didalami.
- Klaster Ketiga: Berkaitan dengan dugaan eksploitasi anak. Tiga tersangka berinisial B, N, dan P diduga menggerakkan serta membayar anak-anak untuk terlibat dalam kerusuhan.
Penegakan Hukum dan Eksploitasi Anak
Terkait klaster ketiga, para tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya.
Penyidik menerapkan Pasal 76H juncto Pasal 87 serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan larangan melibatkan anak dalam penyalahgunaan kegiatan politik atau kerusuhan sosial, serta dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan bahwa penanganan perkara ini murni berkaitan dengan tindakan kriminal kerusuhan dan tidak berhubungan dengan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa yang sah secara hukum.
Sebelumnya, pada Rabu (2/9), Polda Metro Jaya telah mengendus adanya mobilisasi massa secara terorganisasi dalam kerusuhan 27 Agustus. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengejar aktor intelektual dan penyedia dana utama di balik aksi anarkis tersebut. (Ant/H-3)















































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/9300188/original/036780100_1784309060-16__1_.jpg)


:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/8226516/original/031332300_1781086646-timnas_1.jpg)