Bupati Pemalang Anom Widiyantoro berjalan menuju mobil tahanan dari Gedung Mera Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).(Dok. KPK)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Tersangka diketahui merupakan personel Polri yang diperbantukan sebagai Staf Administrasi di lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi status hukum oknum tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Penetapan ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Dua Klaster Perkara
Berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara, KPK membagi kasus ini ke dalam dua klaster utama:
- Klaster Pertama: Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang hingga pihak swasta.
- Klaster Kedua: Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum staf administrasi KPK (anggota Polri) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Budi menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih fokus mendalami perkara tersebut pada tahap awal. KPK juga membuka kemungkinan adanya korban lain dari praktik serupa yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Data Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pemalang 2026:
| Tanggal OTT | 29 Juli 2026 |
| Total Diamankan | 21 Orang (Jakarta, Pemalang, Purworejo) |
| Dibawa ke Jakarta | 12 Orang |
| Barang Bukti Uang | Rp2 Miliar (Tunai) |
| Tersangka Utama | Anom Widiyantoro (Bupati Pemalang) & Oknum Polri |
Langkah Korektif Internal
Menyusul keterlibatan staf administrasinya dalam praktik pemerasan, KPK menyatakan tengah melakukan introspeksi internal secara mendalam. Budi menekankan bahwa lembaga akan mengambil langkah-langkah korektif untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
"Kami akan fokus melakukan langkah-langkah perbaikan, baik melalui pendekatan sistem maupun pendekatan individual, sehingga kami bisa melakukan mitigasi sejak dini dan pencegahan supaya persoalan seperti ini tidak kembali terulang," ujar Budi.
Anom Widiyantoro beserta tiga orang lainnya telah resmi mengenakan rompi oranye tersangka sejak 30 Juli 2026. KPK menjanjikan detail peran masing-masing tersangka akan dipaparkan lebih lanjut dalam konferensi pers mendatang. (Ant/I-1)


















































