Perpres Ojol menyisakan satu pertemuan finalisasi.(Dok. Antara)
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pembahasan rancangan peraturan presiden (Perpres) terkait ojek daring (ojol) kini memasuki tahap akhir. Proses finalisasi bersama pemerintah tersebut dijadwalkan menyisakan satu kali pertemuan lagi.
Dasco menjelaskan bahwa pertemuan krusial tersebut akan berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 18 Agustus 2026. DPR akan mengundang kementerian terkait untuk mempresentasikan draf final regulasi tersebut.
"Masih ada satu kali lagi finalisasi bagaimana pihak pemerintah menghitung angkutan yang mengangkut orang dan barang. Sedikit lagi. Kami mengundang kementerian terkait untuk mempresentasikan finalnya," ujar Dasco di Jakarta, Jumat (14/8).
Langkah ini diambil untuk memastikan rumusan peraturan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran saat diimplementasikan. Sebagai lembaga pengawas, DPR ingin memastikan produk hukum ini tidak memicu dinamika baru di masyarakat. Selain kementerian, DPR juga berencana meminta masukan dari perusahaan penyedia aplikasi ojek daring sebelum finalisasi dilakukan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya mengonfirmasi bahwa fokus utama Perpres ini adalah pengaturan layanan kendaraan roda dua untuk pengangkutan orang dan barang. Pemerintah tengah memfinalisasi norma-norma di dalamnya agar mencakup layanan pengantaran dokumen secara jelas.
Terkait status pengemudi, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut regulasi ini akan mengategorikan pengemudi ojol sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menteri UMKM Maman Abdurrahman menambahkan bahwa status ini bertujuan memberikan fleksibilitas serta akses insentif bagi para pengemudi.
Maman juga secara tegas membantah isu yang menyebutkan pengemudi ojol akan otomatis dikenai pajak setelah masuk kategori UMKM. Ia memastikan informasi tersebut adalah hoaks dan meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh kabar yang tidak benar. (Z-10)

















































