MENTERI UMKM Maman Abdurrahman menyatakan kementerian telah merampungkan peraturan terkait dengan perlindungan dan peningkatan daya saing ekosistem ekonomi digital. “Sekarang sedang dalam tahap menunggu diundangkan di Kementerian Sekretaris Negara,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 18 Mei 2026.
Politikus Golkar itu mengatakan, kebijakan berupa Peraturan Menteri tentang Perlindungan Peningkatan Daya Saing tersebut akan mengatur sejumlah ketentuan antara platform e-commerce (lokapasar) dan penjual.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Maman mengatakan, pemerintah akan menyeragamkan istilah komponen biaya e-commerce menjadi tiga yakni biaya pendaftaran, layanan, dan promosi. Ia mengatakan, saat ini setiap lokapasar memiliki nomenklatur biaya platform yang berbeda. Menurutnya, beragamnya istilah e-commerce itu membuat seakan-akan biaya platform banyak. Padahal, kata dia, itu hanya perbedaan istilah.
Peraturan selanjutnya adalah kewajiban platform memotong insentif biaya layanan sebesar 50 persen bagi pelaku usaha skala kecil dan mikro. “Usaha mikro dan kecil ini berbeda dengan usaha menengah dan usaha besar. Mereka enggak bisa dibiarkan free fight bertarung dengan usaha menengah dan usaha besar,” tuturnya. Ia mengatakan, dalam diskusi bersama platform lokapasar soal peraturan menteri tersebut, mayoritas dari mereka menyanggupi kebijakan ini.
Maman mengatakan pemberian potongan harga pada biaya layanan dilakukan karena komponen tersebut merupakan biaya yang bersifat pasti. Komponen itu berbeda dengan biaya promosi misalnya, yang hanya berlaku bagi pengusaha yang mengajukan program pemasaran tertentu.
Namun, untuk dapat menerima diskon biaya layanan tersebut, Maman mengatakan pelaku usaha mikro dan kecil harus terdaftar dalam sistem SAPA UMKM. Sistem tersebut dikembangkan untuk memetakan dan memberikan pelayanan kepada pelaku UMKM di Indonesia.
Jika berlaku efektif, Maman mengatakan e-commerce harus membuat kontrak jangka panjang satu tahun terkait dengan kenaikan tarif platform. “Enggak boleh sembarangan naikkan harga sesukanya,” ujarnya.
Apabila melakukan perubahan tarif, Maman mengatakan, platform wajib melakukan pemberitahuan tiga bulan sebelumnya. Tujuannya agar pelaku UMKM bisa bersiap dan menyesuaikan kondisi.
Maman mengatakan, pemerintah akan memberikan waktu bagi e-commerce selama enam bulan untuk melakukan penyesuaian sejak peraturan berlaku efektif. “Kami sudah berdialog dengan marketplace, sudah diskusi panjang. Sepemahaman kami, mereka tidak berkeberatan dengan kebijakan,” tuturnya.
Apabila melanggar, Maman menyatakan akan ada sanksi yang akan diberikan bertahap terhadap platform yang tidak menunaikan aturan.





























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3642128/original/083822000_1637681616-2_000_Hkg660630.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502638/original/046269700_1770993794-vickery.jpg)














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5485282/original/038819000_1769501489-pikojerico-175__1_.jpg.jpeg)

