ORANG tua Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana berteriak histeris setelah anaknya divonis bersalah dalam kasus tindak pidana penipuan tagihan pemesanan hotel. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menetapkan Hellyana terbukti dan menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin, 18 Mei 2026.
Setelah Hakim Ketua Marolop Winner Pasroloan Bakara mengetuk palu tanda persidangan berakhir, ibu dari Hellyana langsung berteriak histeris dan memprotes putusan tersebut. "Pandailah Allah yang akan membalas satu per satu orang-orang yang menzalimi anak saya. Berilah azab. Allahhu Akbar ," teriak Ibu Hellyana.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ibu Hellyana terus meneriakkan bahwa anaknya tidak bersalah. Menurutnya utang yang tidak seberapa itu bisa dibayar lebih oleh anaknya. "Bukan sombong cuma Rp 22 juta itu. Kekayaan kami, duit kami lebih dari itu. Tidak mungkin tidak terbayar cuma uang segitu," ujar dia.
Hellyana ditemani beberapa anggota keluarga dan rekannya terlihat berusaha menenangkan ibunya. Hellyana tampak meminta ibunya duduk dan memberikan air minum.
Ketua majelis hakim Marolop menilai Hellyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan memerintahkan terdakwa Hellyana untuk ditahan. Majelis membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," ujar Marolop.
Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat hal yang memberatkan Hellyana karena perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dan dalam kurun waktu yang cukup lama. Selain itu, terdakwa juga dinilai telah memanfaatkan hubungan kepercayaan dengan korban untuk memperoleh fasilitas hotel. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian materiil, kehilangan pekerjaan, dan tekanan psikologis.
Menurut Marolop, perbuatan Hellyana yang tidak segera menyelesaikan seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatannya. Bahkan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat dalam hubungan profesional dan usaha. "Sedangkan untuk keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar dia.
Sementara Hellyana mengatakan akan mengambil langkah hukum dengan melakukan banding atas putusan empat bulan penjara tersebut. Ia sudah berkomunikasi dengan kuasa hukum dan keluarga untuk melakukan banding tersebut. "Terkait penetapan langsung ada penahanan, kami lagi menunggu proses pengajuan untuk mengajukan usulan ke penahanan kota," katanya.
Sebelumnya, Hellyana dilaporkan ke polisi oleh eks manajer salah satu hotel di Pulau Bangka yang bernama Adelia Saragih karena tidak membayar tagihan pemesanan hotel hampir dari Maret 2023 hingga September 2024. Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung atau Polda Babel kemudian menetapkan tersangka terhadap Hellyana berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Senin, 15 September 2025 lalu.





























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3642128/original/083822000_1637681616-2_000_Hkg660630.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502638/original/046269700_1770993794-vickery.jpg)














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5485282/original/038819000_1769501489-pikojerico-175__1_.jpg.jpeg)

