Pendataan benda budaya di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat masih akan berlangsung di tengah kemelut sengketa perebutan tahta. Kementerian Kebudayaan sebelumnya meminta Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Surakarta untuk mendatanya untuk perlindungan cagar budaya.
Kanjeng Candra Malik Pakoenegoro Juru bicara KGPH Panembahan Agung Tedjowulan, Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Surakarta menjelaskan hal ini kepada Tempo 22 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Memang betuI saat ini kami sedang melakukan pendataan terhadap kekayaan budaya yang berada di kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat,” ujar Candra Malik pada 22 Juni 2026.
Beberapa waktu lalu Kementerian Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan (Kemenbud), menjelaskan rencana revitalisasi, pendataan sejumlah benda dan cagar budaya di berbagai tempat. Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan (Kemenbud), Restu Gunawan, mengatakan pemerintah akan memfokuskan pada cagar budaya di lingkungan keraton, seperti di museum, manuskrip, atribut budaya, dan beberapa bangunan. Termasuk di Keraton Surakarta.
“Revitalisasinya nanti di berbagai keraton, tidak hanya di Solo. Nanti di Istana Maimun juga, di Sumenep, kemudian di beberapa keraton-keraton, istana-istana yang lain,” kata Restu Gunawan saat menerima audiensi pengacara Teguh Satya Bhakti di kantornya pada 22 Juni 2026.
Restu mengatakan pendataan benda, obyek cagar budaya tak mudah. Apalagi jika benda atau obyek itu dalam penguasaan perorangan atau sengketa. Seperti diketahui saat ini keturunan raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat masih bersengketa, saling berebut tahta. Restu mengatakan dengan adanya sengketa, menghambat tugas untuk pendataan, inventarisasi benda cagar budaya.
Dia pun menegaskan Kementerian tidak akan masuk dalam sengketa tersebut, namun akan memfokuskan pada aspek perlindungan benda cagar budayanya. Menurutnya suksesi keraton merupakan urusan internal keluarga. Pemerintah, kata dia, tetap fokus menjalankan amanat Undang-Undang Cagar Budaya yang berlaku. Kementerian memiliki kewajiban melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya nasional. Karena itu, program revitalisasi tetap dijalankan pada berbagai keraton yang telah berstatus cagar budaya.
"Urusan suksesi merupakan urusan keluarga, sedangkan tugas kami menjalankan amanat Undang-Undang Cagar Budaya nasional. Jika telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional, maka perlindungan dan pengembangannya menjadi kewajiban pemerintah," ujar Restu.
Teguh bersama timnya diundang untuk memberi masukkan kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon berdasarkan pengalaman mereka menangani persoalan hukum terkait keraton. Teguh sebelumnya pernah menjadi pengacara salah satu pihak dalam sengketa di Keraton Surakarta.
“Kami sudah mundur dari salah satu pihak yang bersengketa, kami memberikan masukan saja,” ujar Teguh.
Dengan masukan dari tim pengacara seperti Teguh, kata Restu, diharapkan bisa memberikan kelancaran dan membantu pelaksanaan pendataan atau inventarisasi benda-benda cagar budaya. Menurut Teguh, jumlah benda budaya atau cagar budaya sangat banyak. Demikian pula dengan benda budaya yang tersimpan di ratusan keraton dari kerajaan masa lalu, dan ada pula yang bersengketa di antara keturunan para raja.
Pilihan Editor:
Dua Kubu Keraton Surakarta Pastikan Kirab 1 Suro Jalan Terus
Pemeriksaan Benda Cagar Budaya Tertunda
Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Surakarta sudah diminta Kementerian Kebudayaan sejak beberapa waktu lalu. Mereka diminta untuk menginventaris, dan menindaklanjuti dengan revitalisasi bangunan maupun sejumlah pusaka keraton.
Candra menjelaskan rencananya mereka akan melaksanakan pemeriksaan keberadaan dan keadaan beberapa pusaka di dalam keraton. Candra pendataan masih berlangsung namun sempat tertunda saat pergantian tahun baru Jawa 1 Suro lalu.
Beberapa pusaka keraton biasanya pada malam 1 Suro akan dikeluarkan dari keraton untuk dikirab. Namun karena masih ada sengketa, KGPH Panembahan Agung Tedjowulan memutuskan untuk meninjau kembali keberadaan dan keadaan pusaka tersebut.
“Kami mengutakan musyawarah dan kekeluargaan, kalau pemeriksaan tersebut dilaksanakan saat itu,yang dikhawatirkan menghangatkan suasana,”ujar Candra lagi. Kendati demikian rencana pendataan masih akan diteruskan.
Candra menjelaskan untuk mendata, memeriksa keberadaan dan keadaan beberapa pusaka dan benda budaya lainnya yang berada di keraton saat ini tidak bisa begitu saja dilakukan. Untuk pemeriksaan Keberadaaan pusaka perlu membuka pintu Dalem Ageng Probosuyasan yang konsekuensinya bisa menghangatkan suasana. Untuk menjaga kestabiIan kerukunan kekeluargaan, saat itu ditunda.
Saat kirab malam 1 Suro lalu, kata Candra, kedua belah pihak melakukan kegiatan kirab masing-masing dimulai dari Maligi. Pada kirab-kirab sebelumnya, pusaka akan mulai dikirab keluar dari Dalem Ageng Probosuyasan.
“Hal ini menunjukkan ada dinamika tertentu, yang menjadikan pusaka-pusaka terutama kategori Kanjeng Kyai tidak dikeluarkan sebagaimana biasanya dari Probosuyasan,” ujar Candra.
Pilihan Editor:































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)












:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5469567/original/092858600_1768130667-4.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5400184/original/044015200_1762068222-InShot_20251102_134540718.jpg)