KOMISI II DPR mengusulkan agar kepala daerah memperoleh hak keuangan yang lebih rasional dan proporsional. Dengan penambahan tersebut, diharapkan kasus kepala daerah yang terjerat tindak pidana korupsi bisa diminimalisir di kemudian hari.
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karyasuda mengatakan, komisinya mengusulkan penambahan penghasilan tersebut melalui skema pembagian Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Sebab, kepala daerah dinilai berperan dalam meningkatkan PAD.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Kami mengusulkan idealnya sekitar 20 persen, itu berbagi juga dengan wakil kepala daerah. Namun, kami menunggu usulan pemerintah seperti apa," kata Rifqi di Kompleks DPR, MPR, dan DPD pada Kamis, 2 Juli 2026.
Dia berpendapat, apabila usulan ini bisa diakomodir dengan baik melalui pembentukan regulasi, maka terdapat harapan kasus rasuah kepala daerah, setidaknya dapat diminimalisir agar tidak berulang.
Ihwal adanya perbedaan pandangan yang menilai penambahan penghasilan tidak menjadi solusi tunggal mitigasi rasuah, mengingat korupsi terjadi lantaran adanya faktor keserakahan dan lainnya, kata dia, pertimbangan itu adalah hal yang lain.
Dalam usulan ini, dia menegaskan, Komisi II DPR hanya berupaya memastikan sejumlah regulasi dan tata kelola pemerintahan bisa berjalan dengan baik, terutama dalam pencegahan praktik korupsi kepala daerah.
Dia melanjutkan, apabila usulan 20 persen dari PAD dinilai terlalu besar karena 90 persen PAD daerah, baik di tingkat I dan II juga masih belum mandiri secara fiskal atau rata-rata PAD daerah saat ini berkisar di angka kurang dari 30 persen dari APBD.
Maka, kata dia, usulan bisa dilakukan evaluasi kembali dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Dia mencontohkan, PAD Jakarta misalnya yang mencapai kemandirian sekitar 60 persen.
"Kalau seperti Jakarta, maka pembagian tidak boleh 20 persen karena kebesaran. Pembagian dilakukan sesuai dengan proporsi," ujar politikus Partai NasDem ini.
Adapun, pertimbangan utama yang melatari Komisi II DPR mengusulkan penambahan penghasilan kepala daerah, adalah tingginya biaya politik dalam pilkada.
Tingginya ongkos pilkada ini diduga menjadi salah satu faktor penyebab kepala daerah melakukan korupsi. Faktor lainnya, yakni penghasilan kepala daerah yang dinilai masih jauh dari kata rasional dan proporsional.
"Kemarin Komisi II DPR menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah, mereka menyampaikan hal sama, yakni hak keuangan yang masih sangat terbatas," ucap Rifqi.
Sepanjang 2026 ini Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mencokok sebanyak 8 kepala daerah dalam perkara dugaan rasuah. Beberapa di antaranya adalah Bupati Pati Sudewo, Wali Kota Madiun Maidi, dan teranyar Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.
Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan atau OTT KPK pada Rabu, 1 Juli kemarin dalam perkara dugaan suap jabatan Sekretaris Daerah. Pada hari yang sama Komisi antirasuah juga menetapkan Suhardiman sebagai tersangka.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)












:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5469567/original/092858600_1768130667-4.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5400184/original/044015200_1762068222-InShot_20251102_134540718.jpg)