KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus penipuan umrah oleh PT Khasanah Tamah Internasional atau Hanania Group.
Penyidik telah memblokir tiga rekening yang diduga digunakan untuk pencucian uang. “Sekarang penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap tiga rekening perusahaan atas nama Khasanah Tamah Internasional,” kata Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Tiksnarto Andaru Rahutomo kepada wartawan, Rabu, 1 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ketiga rekening yang diblokir adalah atas nama Khasanah Tamah Internasional, Ahmad Syah Farhan (Direktur Hanania Group), dan seseorang berinisial F.
Selain itu, kata Andaru, penyidik juga sedang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana dalam kasus ini.
Penyidik telah menyita beberapa aset milik Hanania Group. Perkembangan kasus itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin. “Ada beberapa aset yang sebagian sudah kami laksanakan penyitaan. Ada juga beberapa aset yang sudah kami amankan di beberapa daerah,” kata dia kepada wartawan, Selasa, 30 Juni 2026.
Iman berharap penyitaan itu bisa memulihkan kerugian korban. “Atau bahkan harapan kami bisa jadi salah satu upaya memberangkatkan korban kembali,” ujarnya.
Adapun aset yang disita termasuk aset bergerak dan aset tidak bergerak. “Ada tanah, ada bangunan, kemudian kendaraan juga ada,” ucap Iman.
Kasus ini berawal dari sejumlah orang yang tergiur tawaran paket promo umrah di media sosial Hanania Group. Paket perjalanan umrah dibandrol Rp 29 juta hingga Rp 46 juta dengan berbagai fasilitas dan wisata ke beberapa negara.
Para calon jemaah yang tertarik kemudian membayar ke Hanania Group untuk jadwal keberangkatan Maret, April, Juni, dan Juli 2026. Namun, ketika waktu keberangkatan tiba, para jemaah tidak kunjung diberangkatkan sesuai jadwal.
Para korban kemudian meminta penjelasan kepada pihak manajemen Hanania Group. Namun, perusahaan tidak dapat memberikan kepastian soal penggunaan dana yang telah dibayarkan oleh para jemaah. Karena tidak mendapatkan kejelasan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan dana para jemaah digunakan untuk menutup persoalan keuangan perusahaan serta kepentingan lain di luar kebutuhan pemberangkatan umrah.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 122 korban. Total kerugian yang dilaporkan oleh seluruh korban diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.
Polisi telah menetapkan Direktur Hanania Group Achmad Syah Farhan Rachman atau ASFR sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perjalanan umrah, perlengkapan umrah, 301 lembar visa jemaah, serta 102 bundel paspor calon jemaah.





























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)












:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5469567/original/092858600_1768130667-4.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5400184/original/044015200_1762068222-InShot_20251102_134540718.jpg)