Kapolsek Cakung Kompol Andre Tri Putra (tengah) saat konferensi pers di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, Selasa (4/7/2026).(ANTARA/Siti Nurhaliza)
KEPOLISIAN Sektor (Polsek) Cakung mengungkap sosok di balik aksi perampokan dan penyekapan terhadap seorang lansia berinisial H, 61, di Kampung Pisangan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Pelaku berinisial M, 58, tersebut ternyata merupakan tetangga korban sendiri.
"Pelaku ini merupakan tetangga, bukan tetangga dekat tapi tetangga antar-RT, lebih kurang 400 meter dari rumah si korban," kata Kapolsek Cakung Kompol Andre Tri Putra saat konferensi pers di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, Selasa (4/8).
Andre menjelaskan, M sebelumnya telah melakukan pemetaan (mapping) terhadap rumah targetnya. Pelaku nekat melancarkan aksinya karena menyangka korban tinggal seorang diri di rumah tersebut.
"Terjadi pada Minggu, tanggal 2 Agustus 2026. Kejadiannya pukul satu siang. Jadi ceritanya si pelaku ini sudah mapping terhadap si calon korban. Disangka si pelaku bahwa si korban ini tinggal sendirian," jelas Andre.
Peristiwa nahas itu terjadi saat korban tengah bersiap melaksanakan salat Dzuhur. Mendengar langkah kaki di area rumah, korban sempat memanggil M karena mengira sosok tersebut adalah anaknya.
Namun, M justru langsung mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok dan memaksanya untuk tidak berteriak. Tak berhenti di situ, pelaku membekap serta mengikat korban menggunakan lakban.
"Pelaku kemudian melakban mulut, kedua tangan dan kaki korban. Pelaku sempat menyuruh korban mengambilkan barang-barang berharga milik korban," ujar Andre.
Dari aksi tersebut, M mengembat sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya uang tunai sebesar Rp600 ribu, sepasang anting emas seberat satu gram, serta satu unit ponsel Samsung A07.
Pelaku berhasil ditangkap tim Buser Polsek Cakung di kediamannya hanya dalam kurun waktu tiga jam pascakejadian.
Kasus pencurian dengan kekerasan ini kini resmi diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/275/VIII/2026/SPKT/Polsek Cakung/Polres Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 2 Agustus 2026.
Atas tindakan keji tersebut, M dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Ant/P-4)

















































