PENGADILAN Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana Tifauziah Tyassuma pada Kamis, 2 Juli 2026. Perempuan yang kerap disapa dokter Tifa itu menjadi terdakwa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Pada prinsipnya, PN Jakarta Timur telah siap melaksanakan sidang pertama Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, saat dikonfirmasi pada Rabu, 1 Juli 2026. "Terkait pengamanan juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian."
Immanuel mengimbau masyarakat tidak berkerumun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena pengadilan membatasi jumlah pengunjung yang dapat memasuki ruang sidang. "Masyarakat besok bisa melihat persidangan secara live dari media televisi masing-masing," ujarnya.
Ia mengatakan awak media diperbolehkan meliput jalannya persidangan secara langsung, kecuali pada tahap pembuktian. Immanuel juga memperbolehkan masyarakat menyiarkan persidangan secara live. Namun, ia menegaskan siaran langsung hanya boleh dilakukan di lokasi yang telah disediakan. "Jika duduk di kursi pengunjung tidak boleh live," kata Immanuel.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka ialah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Belakangan, polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar. Hal itu dilakukan setelah ketiganya menemui Jokowi di Solo, Jawa Tengah.
Sementara itu, Roy Suryo sedang menempuh upaya hukum melalui praperadilan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusannya pada Selasa, 7 Juli 2026.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)












:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5469567/original/092858600_1768130667-4.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5400184/original/044015200_1762068222-InShot_20251102_134540718.jpg)