Kepala Polresta Batang Kombes Warsono menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba sabu seberat 779 gram atau senilai Rp1,16 miliar.(Dok Istimewa)
PEREDARAN 779 gram narkoba jenis sabu senilai Rp1,16 miliar berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Batang, selain mengamankan barang bukti polisi menangkap satu tersangka pengedar yang disebut dengan istilah "kuda".
Pemantauan Media Indonesia Sabtu (15/8) tersangka pengedar narkoba K alus B (37) masih mendekam di tahanan Polresta Batang, wajahnya terlihat kuyu setelah menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik setelah berhasil dibekuk di pinggir jalan masuk Dukuh Kemloko, Desa Sembung, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.
Selain menangkap tersangka pengedar narkoba K alias B yang disebut dengan istilah "kuda" tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polresta Batang juga berhasil mengamankan barang bukti 779 geram sabu senilai Ro1,16 miliar. "Kami masih lakukan pendalaman dan pengembanganuntuk mengungkap pelaku lain, " kata personel Satresnarkoba Polresta Batang AKP Erdi Nuryawan Sabtu (15/8)
Kepala Polresta Batang Kombes Warsono mengatakan pengungkapan peredaran narkoba di daerah ini, berawal dari adanya informasi yang diterima petugasmengenai dugaan peredaran narkotika terutama di Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, sehingga diturunkan petugas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan dipimpin oleh AKP Erdi Nuryawan, lanjut Warsono, dapat menemukan titik terang mengarah kepada pelaku, selanjutnya petugas melakukan penindakan terhadap tersangka di tempat kejadian perkara, sekaligus mengamankan barang bukti ratusan gram sabu yang bernilai miliaran rupiah.
"Kita tangkap pada dini hati sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir jalan masuk Dukuh Kemloko, Desa Sembung, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, " ujar Warsono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap Warsono, modus operandi tersangka adalah mengambil narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di suatu tempat, kemudian narkoba tersebut dipecah menjadi paket 100 gram, paket 5 gram dan paket 1 gram, selanjutnya dijual dengan ditaruh di tempat-tempat tertentu atau dialamatkan kepada pembeli.
Menurut Warsono dari hasil penangkapan dilakukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni 7 paket shabu besar total 756 gram, 2 paket sedang total 13 gram, dan 10 paket kecil total 10 gram, dua buah timbangan, lakban, sedotan, plastik kresek dan satu unit gawai yang digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan pengakuan tersangka, demikian Warsono, narkoba jenis ssbu ini diedarkan Rp1,5 juta per gram, maja dengan barang bukti seberat 779 gram yang berhasil disita petugas maua diperkirakan nilainya mencapai Rp1,16 miliar. "Setisp 1 gram sabu biasanya dikonsumsi oleh 10 orang, maka dengan barang bukti itu dapat dipakai sekitar 7.790 jiwa," tambahnya.
Cukup menarik dalam jaringan peredaran narkoba di Batang ini, ungkap Warsono, adalah penggunaan istilah "kuda" dalam perkara ini yang merujuk pada orang yang bertugas mengambil, mengemas, hingga menyalurkan narkotika kepada pihak lain. (H-2)

















































