Polisi: Sekuriti Saksikan Geledah Rumah Roy Suryo

23 hours ago 5

KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya menyatakan telah memperlihatkan surat perintah penggeledahan rumah Roy Suryo, tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu, kepada petugas keamanan kompleks perumahan. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Abrianto Pardede mengatakan petugas keamanan tersebut juga telah menandatangani surat itu.

"(Suratnya) diperlihatkan, dia tanda tangan kok. Ada tanda tangannya, buktinya ada," kata Abrianto seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juli 2026.

Abrianto menjelaskan, petugas keamanan kompleks memiliki kapasitas untuk mendampingi penyidik saat menjalankan upaya paksa. Ia mengklaim penyidik telah menjalankan prosedur secara tepat. "Dalam proses penggeledahan, penangkapan, atau upaya paksa, kami harus disaksikan orang luar. Pada saat itu memang satpam adalah orang yang ditunjuk oleh kompleks itu untuk pengamanan," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyebutkan ada tiga hal yang akan mereka gugat dalam praperadilan, yakni penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. "Penggeledahan, penangkapan, dan penahanan," kata Refly saat dikonfirmasi pada Rabu, 23 Juni 2026. Melalui permohonan praperadilan tersebut, mereka berharap hakim menunda sidang pokok perkara.

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy pada Jumat pagi, 19 Juni 2026. Dalam kasus tuduhan ijazah palsu ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka ialah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Belakangan, polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis pada pertengahan Januari. Hal itu terjadi tak lama setelah ketiganya menemui Jokowi di Solo.

Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |