KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya telah menyita uang saku senilai Rp 110 juta yang dikembalikan secara sukarela oleh belasan pemengaruh media sosial dalam kasus penipuan biro perjalanan umrah PT Khasanah Tamah Internasional atau Hanania Group.
Penyidik telah memeriksa 16 orang influencer yang pernah menjalin kerja sama endorsement dengan Hanania Group. Beberapa di antara mereka memutuskan untuk menyerahkan uang saku yang mereka terima dari Hanania Group kepada polisi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Yang kami himpun, total ada Rp110 juta uang saku yang telah dikembalikan oleh beberapa influencer kepada penyidik, dan itu disita oleh penyidik untuk dijadikan sebagai barang bukti,” kata Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Andaru kepada wartawan, Rabu, 1 Juli 2026.
Terbaru, penyidik memeriksa Karin Novilda alias Awkarin pada 29 Juni 2026. Ia ditanya tentang kontrak kerja dengan Hanania Group, nilai fasilitas, dan uang saku yang diterima. Awkarin menyerahkan uang saku sebesar Rp 10 juta dari Hanania Group kepada polisi.
Total penyidik telah memeriksa 124 saksi dalam kasus ini. Saksi-saksi terdiri dari korban, karyawan, vendor, selebritas media sosial atau influencer, serta kuasa hukum dari korban. “Sampai sekarang ada 124 saksi yang diperiksa,” kata Andaru.
Penyidik tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Tiga rekening yang diduga digunakan untuk pencucian uang telah diblokir. “Sekarang penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap tiga rekening perusahaan atas nama Khasanah Tamah Internasional,” ujar Andaru.
Ketiga rekening yang diblokir adalah atas nama Khasanah Tamah Internasional, Ahmad Syah Farhan (Direktur Hanania Group), dan seseorang berinisial F. Selain itu, penyidik sedang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam kasus ini.
Penyidik telah menyita beberapa aset milik Hanania Group. Perkembangan kasus itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin. “Ada beberapa aset yang sebagian sudah kami laksanakan penyitaan. Ada juga beberapa aset yang sudah kami amankan di beberapa daerah,” kata dia kepada wartawan, Selasa, 30 Juni 2026.
Iman berharap penyitaan itu bisa memulihkan kerugian korban. “Atau bahkan harapan kami bisa jadi salah satu upaya memberangkatkan korban kembali,” ujarnya.
Adapun aset yang disita termasuk aset bergerak dan aset tidak bergerak. “Ada tanah, ada bangunan, kemudian kendaraan juga ada,” ucap Iman.
Kasus ini berawal dari sejumlah orang yang tergiur tawaran paket promo umrah di media sosial Hanania Group. Paket perjalanan umrah dibandrol Rp 29 juta hingga Rp 46 juta dengan berbagai fasilitas dan wisata ke beberapa negara.
Para calon jemaah yang tertarik kemudian membayar ke Hanania Group untuk jadwal keberangkatan Maret, April, Juni, dan Juli 2026. Namun, ketika waktu keberangkatan tiba, para jemaah tidak kunjung diberangkatkan sesuai jadwal.
Para korban kemudian meminta penjelasan kepada pihak manajemen Hanania Group. Namun, perusahaan tidak dapat memberikan kepastian soal penggunaan dana yang telah dibayarkan oleh para jemaah. Karena tidak mendapatkan kejelasan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan dana para jemaah digunakan untuk menutup persoalan keuangan perusahaan serta kepentingan lain di luar kebutuhan pemberangkatan umrah.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 122 korban. Total kerugian yang dilaporkan oleh seluruh korban diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.
Polisi telah menetapkan Direktur Hanania Group Achmad Syah Farhan Rachman atau ASFR sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perjalanan umrah, perlengkapan umrah, 301 lembar visa jemaah, serta 102 bundel paspor calon jemaah.





























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)












:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5469567/original/092858600_1768130667-4.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5400184/original/044015200_1762068222-InShot_20251102_134540718.jpg)