Modus gembos ban dan pecah kaca di Jakarta(Dok. Carmudi)
TIM Subdit Resmob Polda Metro Jaya kembali menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan bermodus gembos ban dan pecah kaca yang menggasak uang tunai Rp1,2 miliar di Kalideres, Jakarta Barat. Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus setelah sebelumnya polisi mengamankan satu tersangka lainnya.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka ditangkap di kawasan Bandar Raya, Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu, pada Jumat (24/7) dini hari. Keduanya diidentifikasi sebagai M alias Men (35) yang bertugas sebagai eksekutor pemecah kaca, dan M alias Marwan (51) yang berperan sebagai joki motor.
Peristiwa pencurian ini menimpa korban berinisial FB pada Selasa (9/6) lalu. Setelah mengambil uang tunai Rp1,2 miliar dari bank, korban mendapati ban mobilnya bocor dan berhenti di sebuah bengkel di Jalan Taman Surya III, Kalideres. Saat korban lengah mengganti ban, pelaku memecahkan kaca mobil dan membawa kabur tas berisi uang tersebut.
"Saat korban sedang mengganti ban di bengkel, para pelaku langsung beraksi memecahkan kaca tengah sebelah kanan mobil korban dan menggasak tas berisi uang tunai Rp1,2 miliar," ujar Resa dilansir dari Antara, Rabu (29/7).
Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku melalui analisis rekaman CCTV dan pelacakan IT. Selain menangkap tersangka, petugas menyita barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian serta tiga unit telepon seluler milik para pelaku.
Sebelum penangkapan di Bengkulu, polisi telah lebih dulu meringkus tersangka berinisial SA (53) di Cileungsi, Bogor, pada Rabu (17/6). Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial D dan H.
Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan. (Ant/Z-10)


















































