Polisi Telah Periksa 124 Saksi Kasus Hanania Group

20 hours ago 1

KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya telah memeriksa 124 orang saksi dalam kasus dugaan penipuan umrah oleh PT Khasanah Tamah Internasional atau Hanania Group.

Saksi-saksi terdiri dari korban, karyawan, vendor, selebritas media sosial atau influencer, serta kuasa hukum dari korban. “Sampai sekarang ada 124 saksi yang diperiksa,” kata Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Andaru, Rabu, 1 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dari jumlah tersebut, 16 orang di antaranya berprofesi sebagai influencer. Menurut Andaru, beberapa dari mereka menyerahkan uang saku yang diterima dari Hanania Group kepada polisi, untuk kemudian disita sebagai barang bukti. Jumlah uang saku yang telah dihimpun sebanyak Rp 110 juta.

Polda Metro Jaya juga telah menyita beberapa aset milik Hanania Group. Perkembangan kasus itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin. “Ada beberapa aset yang sebagian sudah kami laksanakan penyitaan. Ada juga beberapa aset yang sudah kami amankan di beberapa daerah,” kata dia kepada wartawan, Selasa, 30 Juni 2026.

Iman berharap penyitaan itu bisa memulihkan kerugian korban. “Atau bahkan harapan kami bisa jadi salah satu upaya memberangkatkan korban kembali,” ujarnya.

Adapun aset yang disita termasuk aset bergerak dan aset tidak bergerak. “Ada tanah, ada bangunan, kemudian kendaraan juga ada,” ucap Iman.

Penipuan ini berawal dari promosi yang dilakukan Hanania Group melalui media sosial. Biro perjalanan ini menawarkan perjalanan umrah dengan harga Rp 29-46 juta berikut berbagai fasilitas dan wisata ke beberapa negara.

Para calon jemaah yang tergiur melakukan pembayaran pada Februari 2026 untuk jadwal keberangkatan Maret, April, Juni, dan Juli 2026. Namun, ketika waktu keberangkatan tiba, para jemaah tidak kunjung diberangkatkan sesuai jadwal.

Para korban meminta penjelasan kepada pihak manajemen Hanania Group. Namun, perusahaan tidak bisa memberikan kepastian mengenai penggunaan dana jemaah. Korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan dana para jemaah digunakan untuk menutup persoalan keuangan perusahaan serta kepentingan lain di luar kebutuhan pemberangkatan umrah. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 122 korban. Total kerugian yang dilaporkan oleh seluruh korban diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.

Polisi telah menetapkan Direktur Hanania Group Achmad Syah Farhan Rachman atau ASFR sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perjalanan umrah, perlengkapan umrah, 301 lembar visa jemaah, serta 102 bundel paspor calon jemaah.

Aliy Arivin Anward berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |