Polri Klaim Tak akan Lindungi Jenderal Tersangka Korupsi MBG

3 hours ago 1

MARKAS Besar Polri menyatakan tidak akan melindungi Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung.

"Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Jhonny mengklaim Polri selama ini konsisten melaksanakan upaya pemberantasan korupsi. "Dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu Polri," tutur Johnny dalam keterangan tertulisnya Kamis, 2 Juli 2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi menjelaskan Lalu Muhammad Iwan Mahardan masih aktif sebagai anggota Polri. "Tapi menjabat di BGN (Badan Gizi Nasional)," kata Syarief, pada Kamis, 2 Juli 2026.

Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan. ANTARA

Lalu sempat meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan pada 2025. Keduanya diminta oleh Lalu untuk menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut Syarief, ompreng tersebut dijual dengan harga yang sudah ditentukan oleh Lalu. "Jadi dalam harga itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI," tutur Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta. 

Kejaksaan telah menetapkan status Lalu sebagai tersangka sejak beberapa hari lalu. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP. 

Lalu kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "(Ditahan) selama dua puluh hari ke depan," ucap Syarief di depan para wartawan. 

Sebelumnya, jaksa telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka di antaranya mantan Ketua BGN Dadan Hindayana dan kedua orang wakilnya yaitu Sony Sanjaya Lodewyk Pusung.

Kejagung juga menetapkan Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang dekat Sony sebagai tersangka. Sementara itu, kedua tersangka lain adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing. 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |